Berita Cilacap
Masuk Nusakambangan Sejak 2014, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkoba Bakal Dipulangkan ke Inggris
Dua terpidana kasus narkotika asal Inggris akan dipulangkan meski divonis mati dan penjara seumur hidup. Satu di antaranya kini di Nusakambangan.
Ringkasan Berita:
- Dua terpidana kasus narkotika warga negara Inggris bakal dipulangkan ke negaranya meski divonis hukuman mati dan seumur hidup olah pengadilan Indonesia.
- Pemulangan ini dilakukan setelah pemerintah Indonesia menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Inggris.
- Satu di antara terpidana tersebut ditahan di Nusakambangan sejak 2014.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dua terpidana kasus narkotika yang merupakan warga negara Inggris akan dipulangkan meski divonis hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Satu di antaranya, saat ini menjalani hukuman di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat berkunjung ke Pulau Nusakambangan, Rabu (5/11/2025).
"Kami kan hanya melaksanakan. Kalau sudah keputusan pemerintah untuk melakukan transfer ke sana, kepada warga negara asing, maka saya sebagai pelaksana akan melaksanakan," ujar Agus.
Namun, kata Agus, kepulangan kedua napi WNA tersebut masih dalam proses.
"Belum (dipulangkan)," kata Agus menambahkan.
Baca juga: Artis Amar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Langsung Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security
Dua napi tersebut adalah Shahab Shahabadi (35) dan Lindsay June Sandiford (68).
Saat ini, Shahab masih menjalani hukuman di Lapas Kembangkuning, Pulau Nusakambangan.
Shahab ditahan sejak 26 Juni 2014 dengan vonis pidana seumur hidup dalam kasus tindak pidana narkotika.
Sementara Lindsay, saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sejak 25 Mei 2012.
Ia divonis hukuman mati atas kasus narkotika.
Kesepakatan Dua Negara
Pemulangan dua napi narkotika tersebut dilakukan setelah Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris menandatangani kesepakatan pengaturan praktis atau practical arrangement terkait pemindahan kedua narapidana tersebut.
Penandatanganan dilakukan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Secretary of State for Foreign Commonwealth and Development Affairs of the United Kingdom, Yvette Cooper, di Jakarta pada 21 Oktober 2025.
Baca juga: Lapas Nirbaya Nusakambangan Cilacap Kedatangan 191 Napi dalam Sehari, Kerja Produktif Telah Menanti
Yusril menyatakan, pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi Pemerintah Indonesia.
"Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana."
"Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada Pemerintah Inggris," katanya. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com "2 WN Inggris Terpidana Mati dan Seumur Hidup Bakal Dipulangkan, Ini Kata Menteri Imipas".
| Remaja di Cilacap Sudah Lihai Jualan Narkoba, Manfaatkan Media Sosial |
|
|---|
| Daftar Desa Wisata Rintisan, Berkembang dan Maju di Cilacap |
|
|---|
| Cilacap Penyumbang Buruh Migran Terbesar di Jawa Tengah, Pemkab Perkuat Perlindungan |
|
|---|
| UMK Belum Dibahas, Buruh Tagih Janji Bupati Cilacap Syamsul Auliya |
|
|---|
| Pemkab Cilacap Targetkan Zero Korban Bencana saat Musim Hujan, Personel dan Peralatan Disiagakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-tahanan-ilustrasi-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.