Berita Cilacap

Masuk Nusakambangan Sejak 2014, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkoba Bakal Dipulangkan ke Inggris

Dua terpidana kasus narkotika asal Inggris akan dipulangkan meski divonis mati dan penjara seumur hidup. Satu di antaranya kini di Nusakambangan.

Editor: rika irawati
PEXELS/RDNE Stock project
ILUSTRASI PENJARA - Dua terpidana kasus narkotika asal Inggris akan dipulangkan ke negaranya meski divonis mati dan penjara seumur hidup oleh pengadilan Indonesia. Satu di antaranya, kini menjalani hukuman di Nusakambangan sejak 2014. 
Ringkasan Berita:
  • Dua terpidana kasus narkotika warga negara Inggris bakal dipulangkan ke negaranya meski divonis hukuman mati dan seumur hidup olah pengadilan Indonesia.
  • Pemulangan ini dilakukan setelah pemerintah Indonesia menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Inggris.
  • Satu di antara terpidana tersebut ditahan di Nusakambangan sejak 2014.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dua terpidana kasus narkotika yang merupakan warga negara Inggris akan dipulangkan meski divonis hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Satu di antaranya, saat ini menjalani hukuman di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat berkunjung ke Pulau Nusakambangan, Rabu (5/11/2025). 

"Kami kan hanya melaksanakan. Kalau sudah keputusan pemerintah untuk melakukan transfer ke sana, kepada warga negara asing, maka saya sebagai pelaksana akan melaksanakan," ujar Agus. 

Namun, kata Agus, kepulangan kedua napi WNA tersebut masih dalam proses.

"Belum (dipulangkan)," kata Agus menambahkan. 

Baca juga: Artis Amar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Langsung Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security

Dua napi tersebut adalah Shahab Shahabadi (35) dan Lindsay June Sandiford (68).

Saat ini, Shahab masih menjalani hukuman di Lapas Kembangkuning, Pulau Nusakambangan

Shahab ditahan sejak 26 Juni 2014 dengan vonis pidana seumur hidup dalam kasus tindak pidana narkotika

Sementara Lindsay, saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sejak 25 Mei 2012. 

Ia divonis hukuman mati atas kasus narkotika

Kesepakatan Dua Negara

Pemulangan dua napi narkotika tersebut dilakukan setelah Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris menandatangani kesepakatan pengaturan praktis atau practical arrangement terkait pemindahan kedua narapidana tersebut. 

Penandatanganan dilakukan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Secretary of State for Foreign Commonwealth and Development Affairs of the United Kingdom, Yvette Cooper, di Jakarta pada 21 Oktober 2025. 

Baca juga: Lapas Nirbaya Nusakambangan Cilacap Kedatangan 191 Napi dalam Sehari, Kerja Produktif Telah Menanti

Yusril menyatakan, pemindahan kedua narapidana ini dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi Pemerintah Indonesia. 

"Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana."

"Proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana ini akan dilimpahkan kepada Pemerintah Inggris," katanya. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com "2 WN Inggris Terpidana Mati dan Seumur Hidup Bakal Dipulangkan, Ini Kata Menteri Imipas".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved