Berita Kebumen

BREAKING NEWS: Anggota DPRD Kebumen Berinisial K Dijebloskan ke Penjara, Jadi Tersangka Penipuan

Anggota DPRD Kebumen dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan penipuan jual beli tanah. Kasus segera disidangkan.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
DIJEBLOSKAN KE PENJARA - Anggota DPRD Kebumen berinisial K (rompi merah), dibawa ke Rutan Kebumen setelah proses pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke Kejari Kebumen, Jumat (31/10/2025). K jadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan jual beli tanah. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Kebumen berinisial K dijebloskan ke penjara setelah penyidik melimpahkan kasusnya ke Kejari Kebumen.
  • K menjadi tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah.
  • Kuasa hukum K berharap kasus ini bisa diselesaikan lewat restorative justice.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Anggota DPRD Kebumen berinisial K dijebloskan ke penjara setelah polisi melimpahkan berkas berkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Jumat (31/10/2025).

K menjadi tersangka kasus dugaan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

K menyandang kasus tersangka sejak akhir Agustus 2025.

"Tersangka ini masih menjadi bagian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang masih aktif," kata Kasi Intelijen Kejari Kebumen Sulistyohadi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat sore.

Baca juga: Warga Seliling Kaget Tanahnya Beralih Jadi Milik Anggota DPRD Kebumen, Lapor ke Polda Jateng

Tersangka kini ditahan di Rutan Kebumen selama 20 hari kedepan.

Selama masa itu, Kejari Kebumen akan melengkapi administrasi untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen.

Sulistyohadi mengatakan, K dijereat Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP.

"Secepatnya (berkas) kami limpahkan ke Pengadilan Negeri," tuturnya.

Ambil Alih Tanah Warga

Menurut Sulistyohadi, kasus jual beli tanah tersebut terjadi pada 2021 lalu.

K diduga berupaya mengambil alih hak atas tanah.

Bahkan, sertifikat tanah milik korban berpindah tangan menjadi milik tersangka.

Sulistyohadi menjelaskan, kesepakatan jual beli tanah tersebut senilai Rp 240 juta dan tersangka telah melakukan pembayaran secara bertahap kepada korban dengan nilai total Rp130 juta.

"Ada upaya ketidakjujuran dari tersangka untuk mengambil alih hak dengan cara, satu, memberikan DP Rp10 juta di awal."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved