Berita Kebumen

Warga Seliling Kaget Tanahnya Beralih Jadi Milik Anggota DPRD Kebumen, Lapor ke Polda Jateng

Anggota DPRD Kebumen dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan jual beli tanah.

Editor: rika irawati
Istimewa
Ilustrasi sertifikat tanah. Anggota DPRD Kebumen dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan jual beli tanah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN – Anggota DPRD Kebumen dilaporkan Sutaja Mangsur (70), warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), ke Polda Jateng atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan jual beli tanah.

Anggota dewan tersebut berinisial K, dari Fraksi PDIP.

Pelaporan ini diungkap Kartiko Nur Rakhmanto, penasihat hukum Sutaja Mangsur.

Menurut Kartiko, laporan ke Polda Jateng itu telah tercatat dengan Nomor: B/3643/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024.

Menurut Kartiko, terjadi penyerobotan tanah milik kliennya oleh K. Tanah tersebut seluas 4.206 meter persegi.

Lahan milik Sutaja itu, kata Kartiko, tiba-tiba memiliki sertifikat atas nama K.

Baca juga: Baru Masuk Kemarau, Wilayah Pegunungan Karanggayam Kebumen Sudah Dilanda Kekeringan

Padahal, Sutaja tak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada K.

"Intinya, ada dugaan penipuan, ngakunya beli tapi tidak lunas, tapi tiba-tiba keluar akta jual beli," kata Kartiko, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/6/2024).

Kronologi Kejadian

Sutaja menceritakan, kejadian ini bermula ketika pada akhir 2021, dia didatangi Daliman (60), warga Desa Surotrunan.

Daliman ini merupakan perantara yang berniat menawarkan tanah milik Sutaja Mangsur kepada sang legislator, K.

Namun, berjalannya waktu, Sutaja Mangsur mendapat pemberitahuan dari kepala desa bahwa Daliman sudah membuat surat jual beli tanah, yang berbunyi tanah tersebut sudah dibayar lunas.

Kabar ini pun membuat Sutaja kaget.

"Bilangnya ke saya, pinjam sertifikat, Mas, tapi malah gak dikembalikan. Tahu dari orang, sertifikat saya malah sudah diganti nama dan dijual ke orang lain."

"Saya baru dititipi uang Rp130.000.000 secara bertahap, padahal sepakat nilainya akan dibayar Rp240.000.000, saya nggak terimanya di situ, Mas," ujar Sutaja Mangsur saat ditemui di rumahnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved