Berita Kebumen

Dua Driver Ojol Kebumen Ditangkap Polisi, Bawa Sabu untuk Dikonsumsi Bareng. Patungan Beli Online

Dua pengemudi ojek online ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu. Keduanya mengaku patungan membeli secara daring.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRES KEBUMEN
BARANG BUKTI - Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto menunjukan barang bukti serta dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Mapolres Kebumen, Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen mengamankan dua pengemudi ojek online (ojol) yang kedapatan membawa paket sabu.

Keduanya adalah pria berinisial YJ (37) dan TK (44).

Sabu tersebut dibawa diduga untuk dikonsumsi keduanya.

Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto mengatakan, keduanya diringkus di jalan raya Prembun–Rowokele pada Kamis (7/8/2025) dini hari.

Baca juga: Ponpes Hidayatul Mubtadiin Kebumen Jadi Rumah bagi Santri dengan Gangguan Jiwa Belajar Mengaji

Saat digeledah, polisi menemukan sebungkus kecil kristal putih diduga sabu yang disembunyikan dalam sedotan plastik.

Dari pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang menjual secara daring.

Polisi kini tengah memburu penjual sabu yang identitasnya telah dikantongi itu.

"Tersangka membeli narkotika jenis sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama," kata Heru, Kamis (18/9/2025).

Kepada polisi, YJ mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak tiga tahun lalu.

Kemudian, bersama TK, YJ membeli sabu secara online.

Dalam sebulan, keduanya mengaku rata-rata mengonsumsi sabu dua kali.

AKP Heru mengungkapkan, istri YJ telah lama curiga terhadap gelagat suaminya.

Sang istri mendapati uang belanja rumah tangga semakin sering berkurang tanpa alasan jelas.

Baca juga: Meriah Bazar Pangan Murah di Kebumen, Beras 5 Kilogram Hanya Rp 60 Ribu

Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, ditambah denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Polres Kebumen berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kebumen.

"Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujar Heru. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved