Berita Kebumen

Paguyuban Awak Angkutan Umum Ngadu ke Bupati Kebumen

Bupati Lilis menyatakan Pemda dapat menjembatani masalah ini melalui penerbitan Surat Edaran (SE) baru,

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Paguyuban Awak Angkutan Umum Kebumen mendatangi kantor Bupati Kebumen, Rabu 29 Oktober 2025, untuk menyampaikan aspirasi terkait maraknya penggunaan odong-odong sebagai alat transportasi umum. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN – Paguyuban Awak Angkutan Umum Kebumen mendatangi kantor Bupati Kebumen, Rabu 29 Oktober 2025, untuk menyampaikan aspirasi terkait maraknya penggunaan odong-odong sebagai alat transportasi umum.

Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Bupati tersebut diterima langsung oleh Bupati Lilis Nuryani. Bupati didampingi oleh Asisten II Sri Kuntarti, Kepala Disperkimhub Slamet Mustolkhah, Kepala Satpol PP Ira Puspitasari, serta Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen Iptu Budi Santoso.

Ketua Paguyuban Awak Angkutan Umum, Ari Sugiharto, menyampaikan bahwa penggunaan odong-odong yang merupakan kendaraan tidak sesuai peruntukan, mengancam mata pencaharian mereka. 

Dari temuan di lapangan, odong-odong sering digunakan untuk mengangkut rombongan, seperti pelajar PAUD, TK, SD yang piknik, hingga rombongan pengajian ibu-ibu.

Ari Sugiharto juga menyinggung bahwa Pemkab Kebumen sebelumnya pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau larangan penggunaan odong-odong, yang ditujukan ke kecamatan, kelurahan, desa, dan instansi pendidikan. 

"Namun praktiknya, SE tersebut tidak ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas," ujar Ari.

Oleh karena itu, paguyuban meminta Pemkab untuk lebih peka dan tegas terhadap masalah ini, khususnya kepada instansi pendidikan yang kerap menggunakan odong-odong.

Odong-odong Melanggar UU dan Tanpa Jaminan Keselamatan

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong-odong secara teknis dan administrasi tidak memenuhi standar kelayakan sebagai kendaraan angkutan umum. 

Pelanggaran utama meliputi izin pengangkutan orang, kelengkapan kendaraan (seperti STNK dan TNKB), standar fisik kendaraan, dan yang paling krusial, tidak adanya jaminan keselamatan penumpang serta asuransi (Jasa Raharja) jika terjadi kecelakaan. 
Pelanggaran UU ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.

Kepala Disperkimhub, Slamet Mustolkhah, membenarkan bahwa pada tahun 2022 pernah ada SE tentang imbauan larangan penggunaan odong-odong karena tidak memenuhi syarat keamanan. 

"Rujukan provinsi juga sama, tidak mengizinkan," kata Slamet. 

Ia menambahkan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak, karena kewenangan penindakan ada di kepolisian. Pemkab hanya sebatas mengimbau agar odong-odong tidak digunakan di jalan umum.

Menanggapi hal ini, Bupati Lilis Nuryani menyatakan selalu terbuka menerima aspirasi masyarakat, namun perihal penindakan belum dapat diputuskan saat ini.

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved