Berita Kebumen

Paguyuban Awak Angkutan Umum Ngadu ke Bupati Kebumen

Bupati Lilis menyatakan Pemda dapat menjembatani masalah ini melalui penerbitan Surat Edaran (SE) baru,

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Paguyuban Awak Angkutan Umum Kebumen mendatangi kantor Bupati Kebumen, Rabu 29 Oktober 2025, untuk menyampaikan aspirasi terkait maraknya penggunaan odong-odong sebagai alat transportasi umum. 

"Kami masih harus koordinasi dengan berbagai pihak seperti kepolisian," jelas Bupati.

Bupati Lilis menyatakan Pemda dapat menjembatani masalah ini melalui penerbitan Surat Edaran (SE) baru, yang rencananya akan ditambahkan imbauan kepada Kantor Kementerian Agama yang membawahi madrasah.

Langkah lainnya melalui sosialisasi yang lebih masif, misalnya melalui konten edukatif tentang bahaya penggunaan odong-odong di jalan raya dan koordinasi  dengan kepolisian.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen Iptu Budi Santoso menjelaskan, meskipun masyarakat itu sendiri yang berkeinginan naik odong-odong, namun penggunaan odong-odong jelas mengandung dampak hukum atau pelanggaran. 

Pelanggaran seperti ketiadaan SIM atau sabuk pengaman dapat ditindak dengan tilang, saat ini menggunakan sistem ETLE (tilang elektronik).

"Jika odong-odong beroperasi, supirnya akan dikenakan tilang. Bahkan pemilik atau bengkel yang membuat karena turut serta membantu merubah bentuk juga dapat dikenakan sanksi," tegas Iptu Budi Santoso.

Di akhir audiensi, paguyuban turut menyampaikan terima kasih atas perbaikan beberapa ruas jalan yang telah dilakukan Pemda, karena hal tersebut membantu mengurangi biaya perbaikan dan perawatan kendaraan angkutan umum mereka.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved