Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pemasangan bendera tersebut merupakan fenomena sosial sebagai bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat di dunia seni.
"Prinsipnya, kami hargai kebebasan berekspresi tersebut," kata Artanto, Senin (4/8/2025).
Kendati begitu, Artanto mengingatkan, pemasangan bendera tersebut harus sesuai aturan yakni, tidak boleh lebih tinggi dari bendera merah putih.
"Harus menghargai bendera merah putih yang telah diatur undang-undang," katanya.
Bendera One Piece bercorak warna hitam dengan gambar kepala tengkorak sedang tersenyum, bertopi jerami kuning, dan berlatar dua tulang menyilang booming sejak akhir Juli 2025 lalu.
Bendera yang dikenal sebagai bendera bajak laut dalam anime One Piece itu disebut sebagai simbol kekecewaan sekaligus perlawanan.
Tak Langgar Pidana
Sementara, Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang Theo Adi Negoro mengatakan, pengibaran bendera "One Piece" tak melanggar pidana.
Menurutnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang pengibaran bendera selain bendera Merah Putih di rumah, kendaraan, maupun di jalan raya.
"Secara konstitusi, pengibaran bendera One Piece tidak ada masalah, selama dimaknai sebagai kritik dan pengungkapan rasa kecewa kepada kebijakan pemerintah, bukan sebagai tindakan separatis untuk memecah persatuan," terangnya.
Theo merinci, pada UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, hanya mengatur larangan mengibarkan atau memasang bendera Merah Putih di bawah bendera atau lambang apapun, bukan melarang masyarakat mengibarkan lambang lain.
"Jika pengibaran bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih maka hal itu tidak menjadi permasalahan, karena potensi pidana hanya berlaku bila sungguh-sungguh ada pelanggaran hierarki posisi bendera," bebernya.
Dalam Hukum Tata Negara, lanjut dia, pengibaran suatu lambang sebagai bentuk kritik dan bentuk ekspresi diri tidak dapat serta merta dikatakan sebagai potensi makar atau penghinaan terhadap lambang negara.
Dia menyarankan pemerintah mengimbau masyarakat agar identitas Negara berupa bendera Merah Putih tetap di atas lambang atau bendera lain.
"Sebagai pengambil kebijakan, pemerintah dapat bersikap reflektif dan responsif atas kritikan dan kekecewaan masyarakat, bukan menakut-nakuti masyarakat dengan potensi pidana atau makar," katanya. (*)
Baca juga: Gila! Permintaan Bendera One Piece di Karanganyar Naik 340 Persen, Sehari Laku 200 Bendera