Berita Purbalingga

Jumlah Dinas di Purbalingga Akan Dipangkas dari 27 Jadi 23

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA DPRD - Salah satu juru bicara fraksi (kiri) menyerahkan naskah pandangan umum kepada pimpinan rapat dalam paripurna DPRD Purbalingga, Selasa (5/8/2025), untuk membahas Raperda usulan Bupati. Rapat ini berjalan dengan cara seluruh fraksi menyetujui usulan Bupati untuk merampingkan birokrasi, namun tetap memberikan sejumlah catatan kritis yang harus dijawab.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, telah mengajukan sebuah usulan besar.

Ia mengusulkan untuk merampingkan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Dalam usulannya, jumlah dinas atau perangkat daerah akan dipangkas secara signifikan.

Baca juga: Dewan Pertanyakan Rencana Perampingan Jumlah Dinas di Purbalingga Oleh Pemkab

Total perangkat daerah yang tadinya berjumlah 27 akan dikurangi menjadi hanya 23.

Usulan strategis ini disampaikan dalam sebuah Rapat Paripurna di DPRD Purbalingga.

Usulan untuk merampingkan birokrasi ini memiliki beberapa tujuan penting.

Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.

Selain itu, tujuannya adalah untuk membentuk sebuah struktur organisasi yang lebih ramping.

Namun, ramping bukan berarti lemah.

Struktur baru ini diharapkan akan menjadi kaya fungsi, lebih profesional, dan juga lebih responsif.

Responsif terhadap berbagai dinamika pelayanan publik yang terus berubah dari waktu ke waktu.

Pengurangan dari 27 menjadi 23 perangkat daerah ini akan dilakukan melalui mekanisme penggabungan.

Beberapa dinas yang memiliki rumpun urusan yang sama akan dilebur menjadi satu.

Usulan dari Bupati Purbalingga ini disampaikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda inilah yang kini sedang dibahas di tingkat DPRD Purbalingga.

Halaman
123

Berita Terkini