TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, telah mengajukan sebuah usulan besar.
Ia mengusulkan untuk merampingkan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Dalam usulannya, jumlah dinas atau perangkat daerah akan dipangkas secara signifikan.
Baca juga: Dewan Pertanyakan Rencana Perampingan Jumlah Dinas di Purbalingga Oleh Pemkab
Total perangkat daerah yang tadinya berjumlah 27 akan dikurangi menjadi hanya 23.
Usulan strategis ini disampaikan dalam sebuah Rapat Paripurna di DPRD Purbalingga.
Usulan untuk merampingkan birokrasi ini memiliki beberapa tujuan penting.
Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, tujuannya adalah untuk membentuk sebuah struktur organisasi yang lebih ramping.
Namun, ramping bukan berarti lemah.
Struktur baru ini diharapkan akan menjadi kaya fungsi, lebih profesional, dan juga lebih responsif.
Responsif terhadap berbagai dinamika pelayanan publik yang terus berubah dari waktu ke waktu.
Pengurangan dari 27 menjadi 23 perangkat daerah ini akan dilakukan melalui mekanisme penggabungan.
Beberapa dinas yang memiliki rumpun urusan yang sama akan dilebur menjadi satu.
Usulan dari Bupati Purbalingga ini disampaikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda inilah yang kini sedang dibahas di tingkat DPRD Purbalingga.