Ronni mengatakan, enam pelaku ditangkap pada Senin (26/8/2024), sekira pukul 10.00 WIB, di depan sebuah kos di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Dari tangan mereka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: 42 Pemain dan Ofisial Persiku Kudus Kini Terjamin BPJS Ketenagakerjaan, Segini Iuran yang Dibayar
Namun, kata Ronni, hanya empat pemuda yang dibawa ke Kudus.
Mereka masing-masing berinisial DS (20), warga Banyumas; WS (19), HP (22), dan RF (18), ketiganya asal Tegal.
"Sedangkan BS dan DZ, menjalani proses hukum di Polres Tegal karena mempunyai catatan tindak pidana di sana," sebutnya.
Ronni mengatakan, para pencuri tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan.
Masing-masing mereka terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, DS, salah satu pelaku mengaku, barang-barang yang diambil dari toko tersebut dijual di Kudus.
Hasilnya, dibagi rata di antara anggota komplotan.
"Hasilnya dibagi sama rata, itu kami jual kembali untuk diuangkan," katanya tanpa menyebut hasil penjualan. (*)
Baca juga: Daftar 4 Pasangan Pendaftar Pilkada Cilacap, Selanjutnya Jalani Tes Kesehatan
Baca juga: Hasil Pengawasan Pendaftaran Pilkada Banyumas, Bawaslu: Lintarti Sertakan Dokumen Mundur DPRD