Berita Banyumas

Hak Mantan Camat di Banyumas Bisa Pulih setelah Vonis Bebas Kasus Korupsi Dana PNPM, Ini Syaratnya

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukum. Pemkab Banyumas membuka peluang mengembalikan hak mantan Camat Kedungbanteng setelah divonis bebas dalam kasus korupsi dana eks PNPM.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyumas membuka peluang mengembalikan hak mantan Camat Kedungbanteng Purjito setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas dalam kasus korupsi dana eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Hanya saja, BKPSDM masih menunggu salinan putusan dan memastikan putusan itu inkrah.

Kepala BKPSDM Banyumas Eko Prijanto mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Bagian Hukum Setda.

"Saya lagi nunggu putusannya dari Bagian Hukum, kalau sudah inkrah, tentu harus dikembalikan hak-haknya," kata Eko saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Kedungbanteng Banyumas Diputus Bebas

Sebelumnya, Purjito diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Sumbang akibat tersandung korupsi dana eks PNPM.

Kasus korupsi tersebut disangkakan kepadanya saat masih menjabat sebagai Camat Kedungbanteng.

Selain Purjito, dalam kasus ini, jaksa menyeret dua terdakwa lain ke meja hijau.

Namun, dalam banding yang diajukan ketiganya, Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas mereka.

Ketiganya, yaitu Purjito yang saat itu menjabat sebagai Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setyadi selaku Komisaris Utama PT LKM Kedungmas, dan Ida Rokhani yang merupakan Direktur Utama PT LKM Kedungmas.

Baca juga: Merasa Tak Nikmati Dana, Mantan Camat di Banyumas Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi Eks PNPM

Atas putusan banding itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Purwokerto akan mengajukan kasasi.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Purjito dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lain, divonis lima tahun penjara.

Mereka didakwa menyelewengkan dana PNPM yang seharusnya digulirkan, menjadi modal simpan pinjam warga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Camat Kedungbanteng Banyumas yang Tersandung Korupsi Dana Eks PNPM Divonis Bebas, Begini Nasibnya".

Baca juga: Sepasang Pelajar Terekam Mesum di Alun-alun Bung Karno Ungaran Semarang, Ini Langkah Satpol PP

Baca juga: 7 Jam Terjadi 21 Kali Penjualan Biosolar Bersubsidi Tanpa Bukti, SPBU di Jepara Disanksi Pertamina

Berita Terkini