Berita Jepara

7 Jam Terjadi 21 Kali Penjualan Biosolar Bersubsidi Tanpa Bukti, SPBU di Jepara Disanksi Pertamina

Pertamina menghentikan sementara pasokan biosolar bersubsidi di SPBU 44.594.16 di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

TRIBUNBANYUMAS/Idayatul Rohmah
ILUSTRASI SPBU. Sebuah SPBU di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, kena sanksi Pertamina lantaran adanya penjualan biosolar bersubsidi yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Selama satu bulan, SPBU tersebut tak mendapat pasokan dan tak bisa menjual biosolar bersubsidi dari Pertamina. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pertamina menghentikan sementara pasokan biosolar bersubsidi di SPBU 44.594.16 yang beralamat di Desa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Ini merupakan bentuk sanksi setelah Pertamina menemukan transaksi anomali biosolar bersubsidi yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Transaksi itu terjadi pada 11-12 Agustus 2023.

Selama tujuh jam, sejak pukul 22.00-05.00 WIB, terjadi 21 kali transaksi biosolar bersubsidi dengan nilai transaksi mencapai Rp21 juta atau setiap transaksi senilai Rp1 juta.

"Saat dilakukan pengecekan CCTV, SPBU itu tidak dapat memberikan rekamannya," kata Area Manager Communication, Relations and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Belasan Orang Aniaya Petugas SPBU di Kemloko Sleman, Diduga Kecewa Tak Bisa Beli Biosolar Besubsidi

Atas pelanggaran tersebut, lanjutnya, pihaknya memberikan sanksi pembinaan berupa penghentian pasokan biosolar subsidi, sejak 11 September 2023 hingga 10 Oktober 2023.

Brasto mengatakan, pembelian biosolar subsidi per kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Kepala BPH Migas.

Peruntukkan biosolar subsidi juga sudah diatur Perpres 191/2014.

Baca juga: Ratusan Ikan Keramba Milik Nelayan di Karimunjawa Jepara Mati, Diduga Tercemar Limbah Tambak Udang

Atas dasar itu, SPBU berkewajiban melaksanakan penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya senantiasa mengawasi transaksi mencurigakan dan CCTV untuk memastikan penyaluran biosolar subsidi tepat sasaran.

Dia juga mempersilakan masyarakat melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan konsumen yang menyalahgunakan BBM subsidi dengan cara melangsir, memodifikasi tangki BBM, dan menjual biosolar subsidi ke industri. (*)

Baca juga: Rencana Relokasi Warga Terdampak Rob di Demak Macet, Rusun yang Dijanjikan Ditolak Warga Purwosari

Baca juga: Semangat Warga Binaan Lapas Batang Ikut Kejar Paket B, Ingin Bisa Kerja Pakai Ijazah SMP

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved