Berita Banyumas
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Kedungbanteng Banyumas Diputus Bebas
Tiga terdakwa dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, dibebaskan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Tiga terdakwa dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, dibebaskan.
Ketiga terdakwa yang dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang adalah Purjito mantan Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setayadi Komisaris PT LKM Kedungmas, dan Ida Rokhani Direktur PT LKM Kedungmas.
Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Aan Rohaeni mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) setelah sebelumnya mengajukan banding beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah, pada hari ini, 15 September 2023, kami menerima pemberitahuan isi putusan dalam perkara 3 terdakwa Purjito, Arif Indra Setyadi dan Ida Rokhani dari Pengadilan Tinggi Semarang.
Pada pokoknya permohonan banding para terdakwa dikabulkan, para terdakwa diputus bebas.
Sehingga demi hukum sesuai putusan para terdakwa harus dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan," jelas Aan kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Berkali-kali Nyuri Tertangkap Tapi Gak Kapok, Pemuda di Sragen Pulang ke Bui
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Semarang pada 2 Agustus 2023 lalu semula ketiga terdakwa diputus bervariasi.
Purjito empat tahun penjara dan dua terdakwa Arif dan Ida lima tahun penjara.
Kemudian penasehat hukum mengajukan banding dan diputus bebas.
Surat putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) dengan nomor surat Nomor 23/ PIDSUS-TPK2023/PTSMG.
Sedang bunyi putusan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Baca juga: Gara-gara Judi Online, Mantan TNI di Purbalingga Gadai Motor Orang: Korban Lapor Polisi
Kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setalah putusan diucapkan.
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat.
Aan Roaheni mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang, yang telah membebaskan Para Terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.