Berita Banyumas

Merasa Tak Nikmati Dana, Mantan Camat di Banyumas Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi Eks PNPM

Mantan Camat Kedungbanteng Purjito mengajukan banding setelah divonis 4 tahun atas dugaan korupsi dana eks PNPM.

Editor: rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi korupsi. Mantan Camat Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan banding setelah vonis empat tahun atas dugaan korupsi dana eks PNPM. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Purjito, mantan Camat Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, melawan setelah divonis bersalah dalam dugaan korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng.

Purjito yang divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Agustus 2023, mengajukan banding.

Banding juga diajukan dua terdakwa lain, Arif Indra Setyadi, Komisaris Utama PT LKM Kedungmas; dan Ida Rokhani, Direktur Utama PT LKM Kedungmas.

Keduanya dihukum masing-masing penjara lima tahun.

Baca juga: Camat Nonaktif Sumbang Banyumas Ditahan Kejari Purwokerto, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana PNPM

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Aan Rohaeni mengatakan, banding diajukan karena ketiga kliennya merasakan ketidakadilan.

Dalam persidangan, ketiga kliennya tidak terbukti merugikan keuangan negara atau pun keuangan milik masyarakat.

"Malah sebaliknya, kalau kita mau berpikir adil, para terdakwa ini sesungguhnya adalah orang-orang yang telah berjasa menyelamatkan dana bergulir dan mengembangkan pengelolaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaan," kata Aan, Senin (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Aan, dana yang awalnya sebesar Rp5,9 miliar meningkat menjadi Rp15 miliar setelah dikelola PT LKM Kedungmas untuk simpan pinjam.

PT LKM Kedungmas adalah unit usaha bersama milik 14 BUMDes dan BKAD di Kecamatan Kedungbanteng.

"Uang tersebut tidak digunakan mereka pribadi, melainkan tetap digulirkan untuk kelompok simpan pinjam perempuan, dana sosial untuk membantu rumah tangga miskin, dan menambah pengasilan asli desa (PADes) dari pendapatan deviden PT LKM Kedungmas setiap tahun," jelas Aan.

Aan menambahkan, pendirian PT LKM Kedungmas bukan atas kehendak pribadi para terdakwa melainkan kehendak masyarakat dan kepala desa.

"Dalam perkara ini, ada aspek kepentingan hukum dan kepentingan masyarajat yang harus didudukkan secara proporsional."

"Jangan sampai, para pelaku pengelola dan PNPM yang beriktikad baik di masa yang akan datang justru dikriminalisasi," ujar Aan.

Baca juga: Dua Pejabat PT LKM KDM Ditahan, Gunakan Dana PNPM untuk Modal Investasi bukan Simpan Pinjam Bergulir

Akibat masalah hukum ini, kata Aan, dana bergulir masyarakat eks PNPM Mandiri Perdesaan dihentikan.

"Coba bayangkan, ada ribuan orang miskin di Kedungbanteng yang kehilangan akses untuk mendapatkan manfaat dari dana begulir eks PNPM sejak adanya perkara ini sampai setidaknya setahun ke depan," kata Aan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved