Berita Banyumas

Merasa Tak Nikmati Dana, Mantan Camat di Banyumas Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi Eks PNPM

Mantan Camat Kedungbanteng Purjito mengajukan banding setelah divonis 4 tahun atas dugaan korupsi dana eks PNPM.

Editor: rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi korupsi. Mantan Camat Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan banding setelah vonis empat tahun atas dugaan korupsi dana eks PNPM. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan tiga tersangka korupsi dana eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng.

Mereka dinilai menyalahgunakan dana eks PNPM Mandiri.

Dana yang semestinya digulirkan untuk simpan pinjam melalui BUMDes digunakan untuk modal atau investasi PT LKM Kedungmas.

Seratusan ibu yang tergabung dalam kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) juga sempat mengadu ke DPRD karena penghentian dana bergulir akibat kasus dugaan korupsi ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Eks PNPM, Camat di Banyumas Melawan".

Baca juga: Dipecat Sebelum Bertempur! Kontrak Takuto Miki Diputus Persipa Pati Dua Pekan Jelang Liga 2

Baca juga: Ibu Negara Iriana Jokowi dan Siti Atikoh Terlihat Bisik-bisik, Begini Reaksi Gubernur Ganjar Pranowo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved