Berita Banyumas
Merasa Tak Nikmati Dana, Mantan Camat di Banyumas Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi Eks PNPM
Mantan Camat Kedungbanteng Purjito mengajukan banding setelah divonis 4 tahun atas dugaan korupsi dana eks PNPM.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwokerto menetapkan tiga tersangka korupsi dana eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng.
Mereka dinilai menyalahgunakan dana eks PNPM Mandiri.
Dana yang semestinya digulirkan untuk simpan pinjam melalui BUMDes digunakan untuk modal atau investasi PT LKM Kedungmas.
Seratusan ibu yang tergabung dalam kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) juga sempat mengadu ke DPRD karena penghentian dana bergulir akibat kasus dugaan korupsi ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Eks PNPM, Camat di Banyumas Melawan".
Baca juga: Dipecat Sebelum Bertempur! Kontrak Takuto Miki Diputus Persipa Pati Dua Pekan Jelang Liga 2
Baca juga: Ibu Negara Iriana Jokowi dan Siti Atikoh Terlihat Bisik-bisik, Begini Reaksi Gubernur Ganjar Pranowo
Motor Honda Jadi Primadona Tempat Rental di Purwokerto: Disukai Wisatawan, Stylish dan Irit |
![]() |
---|
Perempuan Banyumas Siap Gugat Mantan Kekasih Rp1 Miliar: 9 Tahun Dijanjikan Nikah, Kini Ditinggal |
![]() |
---|
Pencuri Motor di Sokaraja Banyumas Tertangkap setelah 5 Bulan, Terungkap saat Tawarkan ke Pembeli |
![]() |
---|
Pembeli Rumah Mewah di Purwokerto Mengadu ke Peradi, Ternyata Tidak Memiliki IMB |
![]() |
---|
Tingkatkan Kompetensi Kebahasaan, FKIP UMP Jalin Kerja Sama Strategis dengan Balai Bahasa Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.