"Pada perkara uang tersebut digunakan untuk kepentingan lain, menyelesaikan kepentingan bupati," tuturnya.
Baca juga: Wartawan Abal-abal di Pemalang Ditangkap Polisi, Peras Kepala Desa, Ini Modusnya
Baca juga: Warga Pemalang Disiksa Majikan dan 5 Rekan ART di Jakarta, Diduga Mencuri Celana Dalam
Bagus menerangkan, pada perkara itu, PPKom, dua orang pengawas lapangan, Sulatif, pemilik PT RIska Jaya Bhakti, telah dipidanakan.
Pihaknya berharap, terdakwa Mohamad Arifin menjadi pelaku terakhir pada kasus korupsi itu.
"Pasal yang didakwakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor subsider pasal 3 UU Tipikor," imbuhnya.
Usai pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan saksi.
Bagus Sutedja mengatakan, sidang lanjutan akan digelar pekan depan.
Jaksa akan menghadirkan tiga hingga empat saksi untuk diperiksa dii persidangan.
"Karena kasus ini sudah lama, ada yang sudah almarhum dan ada juga masih menjalani pidana," ujarnya. (*)
Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Pailus Jepara. Tubuh Bengkak, Tersisa Baju Kelir Biru
Baca juga: Apa itu Campak dan Bagaimana Menghindari dan Menyembuhkannya, Imunisasi Jadi Kunci Utama
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Berakhir Damai di Brebes: 7 Anggota LSM Ditangkap atas Pemerasan, 2 Masih Buron
Baca juga: Waspada! Penyakit Campak Meningkat hingga 32 Kali Lipat, 12 Provinsi Nyatakan KLB