Berita Pemalang

Sekda Nonaktif Pemalang Jalani Sidang Korupsi. Terungkap, Ada Uang untuk Biayai Kasus Somasi Bupati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suap dan korupsi. Sekda nonaktif Pemalang Mohamad Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang. Arifin didakwa menerima fee tiga persen dari nilai proyek pembangunan dua jalan, saat masih menjabat sebagai kepala DPU Pemalang tahun 2010.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sekertaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemalang Mohamad Arifin menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan jalan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (19/1/2023).

Dalam sidang tersebut terungkap, Arifin menerima sekitar Rp500 juta dari pelaksana proyek. Uang itu di antaranya digunakan untuk kepentingan menghadapi somasi rekanan yang menggugat bupati atas pengumuman lelang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Bagus Sutedja mengatakan, kasus tersebut terjadi saat Arifin masih menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), tahun 2010.

Saat itu, terdakwa ditunjuk bupati sebagai pengguna anggaran dalam dua paket proyek pembangunan jalan.

"Nilai dua proyek itu sekitar Rp6 miliar," ujarnya.

Baca juga: Terungkap di Sidang, 49 Kepsek di Pemalang Setor Uang Rp230 Juta untuk Syukuran ke Bupati Nonaktif

Baca juga: Begini Modus Korupsi Sekda Pemalang Yang Rugikan Negara Rp 1,05 Miliar

Menurutnya, untuk mengerjakan proyek itu, ada sekitar 10 kontraktor yang mendaftar lelang.

"Kemudian disaring, ada dua pemenang lelang, yaitu PT Riska Jaya Bhakti dan PT Astha Saka. Karena ada selisih harga, pemenang lelang PT Riska Jaya Bhakti dan pelaksananya adalah Sulatif," tuturnya.

Menurutnya, Sulatif hanya meminjam PT Riska Jaya Bhakti untuk menggarap proyek tersebut.

Sulatif berjanji membayar fee tiga persen. Namun penggarapan proyek jalan itu hingga akhir tahun belum kelar.

"Akhirnya, oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan pengawas lapangan, pekerjaan tersebut diblokir," imbuhnya.

Namun, rupanya, terdakwa yang saat itu menjabat sebagai kepala DPU, malah membayar 100 persen pekerjaan tersebut.

Terdakwa beranggapan, pekerjaan jalan itu masuk dalam tahap pemeliharan.

"Tapi, di masa pemeliharaan, hanya dikerjakan sebagian," tuturnya.

Dikatakannya, kerugiaan negara pada saat itu mencapai Rp1.055.455.249.

Secara rinci, anggaran Rp55 juta digunakan Sulatif, Rp500 juta digunakan untuk membayar fee PT Riska Jaya Bhakti, dan sisanya digunakan terdakwa untuk membayar somasi yang dilayangkan Kristianto PT Astha Saka kepada bupati.

"Pada perkara uang tersebut digunakan untuk kepentingan lain, menyelesaikan kepentingan bupati," tuturnya.

Baca juga: Wartawan Abal-abal di Pemalang Ditangkap Polisi, Peras Kepala Desa, Ini Modusnya

Baca juga: Warga Pemalang Disiksa Majikan dan 5 Rekan ART di Jakarta, Diduga Mencuri Celana Dalam

Bagus menerangkan, pada perkara itu, PPKom, dua orang pengawas lapangan, Sulatif, pemilik PT RIska Jaya Bhakti, telah dipidanakan.

Pihaknya berharap, terdakwa Mohamad Arifin menjadi pelaku terakhir pada kasus korupsi itu.

"Pasal yang didakwakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor subsider pasal 3 UU Tipikor," imbuhnya.

Usai pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan saksi.

Bagus Sutedja mengatakan, sidang lanjutan akan digelar pekan depan.

Jaksa akan menghadirkan tiga hingga empat saksi untuk diperiksa dii persidangan.

"Karena kasus ini sudah lama, ada yang sudah almarhum dan ada juga masih menjalani pidana," ujarnya. (*)

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Pailus Jepara. Tubuh Bengkak, Tersisa Baju Kelir Biru

Baca juga: Apa itu Campak dan Bagaimana Menghindari dan Menyembuhkannya, Imunisasi Jadi Kunci Utama

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Berakhir Damai di Brebes: 7 Anggota LSM Ditangkap atas Pemerasan, 2 Masih Buron

Baca juga: Waspada! Penyakit Campak Meningkat hingga 32 Kali Lipat, 12 Provinsi Nyatakan KLB

Berita Terkini