Berita Pemalang

Wartawan Abal-abal di Pemalang Ditangkap Polisi, Peras Kepala Desa, Ini Modusnya

Dua wartawan aba-abal dari Radar Indonesia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pemalang usai memeras kepala desa atau kades.

Indra Dwi Purnomo/TribunBanyumas.com
Dua Oknum wartawan dari Radar Indonesia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pemalang, mereka ditangkap karena kedapatan mengancam serta memeras seorang kepala desa (kades) Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Dua wartawan aba-abal dari Radar Indonesia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pemalang usai memeras kepala desa atau kades.

Dua wartawan abal-abal atau biasa disebut wartawan bodrek ini ditangkap karena kedapatan mengancam serta memeras seorang kepala desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Keduanya bernama, Nur Efendi (42) dan Danuri (45) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang yang mengaku sebagai wartawan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Ferry Sihaloho mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena mengancam dan memeras korban.

Baca juga: Warga Pulosari Pemalang Ditangkap Polisi, Sengaja Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Purbalingga

"Jadi korban ini merupakan kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022," kata Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Ferry Sihaloho kepada TribunBanyumas.com, saat konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa, Pemalang, Kamis (12/1/2023).

Kedua tersangka ini mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter.

"Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka," imbuhnya.

Tersangka mendatangi korban setelah proyek jalan selesai.

Karena korban merasa terancam, kemudian korban memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.

Baca juga: Hati-hati, Marak Wartawan Abal-abal di Pati Peras Pegawai SPBU, Menakuti Membuat Berita Negatif!

Korban memberikan uang pada tersangka pada 2 Januari 2023 senilai Rp600 ribu.

Lalu pada 5 Januari 2023 memberikan lagi uang senilai Rp500 ribu.

"Terakhir, korban memberikan uang senilai Rp1 juta pada kedua tersangka, Senin (9/1/2023)," ucapnya.

AKP Ferry menambahkan, saat ini Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Fakta ART asal Pemalang Dianiaya Majikan dan Lima ART Lain, LPSK Beri Pendampingan Korban

"Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, Ketua PWI Pemalang, Ali Basarah mengapresiasi kinerja Polres Pemalang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved