Berita Pemalang
Wartawan Abal-abal di Pemalang Ditangkap Polisi, Peras Kepala Desa, Ini Modusnya
Dua wartawan aba-abal dari Radar Indonesia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pemalang usai memeras kepala desa atau kades.
Editor:
mamdukh adi priyanto
Indra Dwi Purnomo/TribunBanyumas.com
Dua Oknum wartawan dari Radar Indonesia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pemalang, mereka ditangkap karena kedapatan mengancam serta memeras seorang kepala desa (kades) Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Harapannya, jajaran Polres Pemalang tidak kendor sebab banyak keluhan tentang pemerasan.
"Keduanya tidak sesuai dengan cara kerja wartawan yang punya kode etik.
Cara kerja wartawan harus sesuai dengan UU no.40 tahun 1999 tentang Pers."
"Dalam undang-undang, narasumber sebagai user punya hak tolak, untuk menolak wawancara.
Jadi tidak perlu takut," katanya. (*)
Baca juga: Warga Pemalang Disiksa Majikan dan 5 Rekan ART di Jakarta, Diduga Mencuri Celana Dalam
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.