Berita Pemalang

Fakta ART asal Pemalang Dianiaya Majikan dan Lima ART Lain, LPSK Beri Pendampingan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi pendampingan kepada ART asal Pemalang yang dianiaya majikan dan lima ART lain di Jakarta.

Editor: rika irawati
J.Tribunnews/Jeprima
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). LPSK memberi pendampingan kepada Siti Khotimah, ART asal Pemalang yang mendapat penganiayaan dari majikan dan lima teman ART lain di Jakarta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, dianiaya majikan dan rekan sesama ART saat bekerja di Jakarta, mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK berencana memberi perlindungan terhadap ART bernama Siti Khotimah (23), warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, itu.

"LPSK ingin memastikan bahwa proses hukumnya ini bisa dilakukan secara konsisten sesuai dengan pasal yang digunakan," ujar Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan, Rabu (14/12/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Warga Pemalang Disiksa Majikan dan 5 Rekan ART di Jakarta, Diduga Mencuri Celana Dalam

Baca juga: Detik-detik Seorang Guru di Randudongkal Pemalang Meninggal saat Salat Jumat, Terbongkar Kebaikannya

Ramdan mengatakan, perlindungan diberikan meski Siti Khotimah belum meminta LPSK memberi perlindungan.

Bahkan, yang bersangkutan tidak didampingi pengacara.

Namun, LPSK akan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah korban bisa dan perlu mendapatkan perlindungan khusus.

"Ada kasus tertentu yang tanpa permohonan juga bisa diberikan perlindungan," kata Ramdan.

"Namun demikian, mekanismenya ini kan mekanisme yang harus diatur secara sistem yang ada di LPSK, terutama keputusan pimpinan LPSK," sambungnya.

Di samping itu, LPSK juga merekomendasikan penyidik Polda Metro Jaya agar menghitung kerugian yang dialami Siti Khotimah akibat penyiksaan tersebut.

"Termasuk, di antaranya, menghitung restitusi, ini yang juga menjadi perhatian dan juga salah satu permohonan," katanya.

Menurut Ramdan, penyidik Polda Metro Jaya harus memperhatikan jumlah aset yang dimiliki pelaku, untuk nantinya dipakai membiayai atau mengganti kerugian materiil ataupun imateriil korban.

Dengan begitu, lanjut Ramdan, hak-hak terhadap korban diharapkan dapat terpenuhi.

"Kondisi normalnya seperti apa dan kondisi akibat dari terjadinya peristiwa pidana ini seperti apa? Termasuk kehilangan penghasilan menjadi poin penting," pungkasnya.

Sementara, Polda Metro Jaya masih terus menyidik kasus penyiksaan Siti Khotimah oleh majikannya di Jakarta Selatan.

Sejumlah fakta terungkap dalam pemeriksaan delapan orang pelaku, yakni majikan, anak majikan, dan rekan kerja korban, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved