Berita Pemalang

Fakta ART asal Pemalang Dianiaya Majikan dan Lima ART Lain, LPSK Beri Pendampingan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi pendampingan kepada ART asal Pemalang yang dianiaya majikan dan lima ART lain di Jakarta.

Editor: rika irawati
J.Tribunnews/Jeprima
Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). LPSK memberi pendampingan kepada Siti Khotimah, ART asal Pemalang yang mendapat penganiayaan dari majikan dan lima teman ART lain di Jakarta. 

KSP meminta Polda Metro Jaya menjerat pelaku penyiksaan Siti Khotimah dengan pasal berlapis.

Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Erlinda mengatakan, kepolisian harus memberi atensi khusus terhadap kasus yang menimpa Siti Khotimah.

Dengan begitu, penanganan para pelaku penyiksaan Siti Khotimah yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa berjalan secara optimal.

"Kami berharap, Polda Metro Jaya bisa melakukan hal yang optimal pada pasal yang disangkakan," ujar Erlinda kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: KPK Periksa 11 Saksi Kasus Suap Bupati Nonaktif Pemalang, Ada Pegawai Honorer hingga Kepala Dinas

Baca juga: Sepekan Lebih Pria Pekalongan Nangkring di Pohon Pinus Setinggi 20 M di Pemalang, Diduga Depresi!

Tindakan tegas kepada para pelaku penganiayaan diharapkan dapat memberi efek jera dan mencegah kasus serupa terulang pada masa mendatang.

"Harapannya ini menjadi efek jera kepada siapapun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga sehingga tidak melakukan hal yang demikian," kata Erlinda.

Diberitakan sebelumnya, seorang ART asal Pemalang, Siti Khotimah, dianiaya majikan, anak majikan, dan lima rekan sesama ART di sebuah apartemen di Jakarta.

Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.

Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022.

Kejadian ini baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halaman dan bercerita kepada keluarga.

Keluarga yang tak terima langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Babak Baru Penyiksaan ART Asal Pemalang oleh Majikan: KSP hingga LPSK Beri Pendampingan Hukum.

Baca juga: Bulog Banyumas Pasok Beras Murah ke Pasar Manis untuk Kendalikan Harga Jelang Nataru

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 15 Desember 2022: Naik Rp16.000 Per 1 Gram

Baca juga: Ketua KPK Konfirmasikan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak di Surabaya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved