KPK OTT Bupati Pemalang

KPK Periksa 11 Saksi Kasus Suap Bupati Nonaktif Pemalang, Ada Pegawai Honorer hingga Kepala Dinas

Penyidik KPK memeriksa 11 orang terkait kasus suap yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo, Senin (24/10/2022).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK kembali memeriksa 11 saksi terkait kasus suap yang menyeret Mukti Agung. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 orang terkait kasus suap yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo, Senin (24/10/2022).

Para saksi yang dipanggil meliputi pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang, kepala sekolah, honorer, hingga pihak swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, mereka diperiksa terkait dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang," kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Nonaktif Pemalang Segera Disidang, Pengadilan Tipikor Terima Berkas 4 Penyuap

Baca juga: 13 Saksi Diperiksa KPK untuk Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, Ada Sopir dan Dosen

Ipi mengatakan, pejabat Pemkab Pemalang yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Mualip, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Moh Ramdon, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman.

Kemudian, Kepala SMP Negeri 1 Ulujami Tri Doyo Basuki; Kepala Unit Terminal Penumpang dan Perparkiran, Dinas Perhubungan Tunish; Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Pasar Diskoperindag Anita Noviani; dan Sub Koordinator Pendapatan Pasar Diskoperindag Artika Rahmawati.

Selanjutnya, asisten pribadi Bupati Pemalang Denny Sabhara; Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Tarno; Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Winarto; dan Kasubbag Umum Dinas PUPR Addin Widi Wicaksono.

Lalu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Romdhon Sutomo; mantan Sekretaris Daerah Pemalang Mohamad Arifin; sopir Bupati Pemalang Lujeng Subagyo.

Kemudian, Honorer Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Muhamad Ade Sulaiman, wiraswasta Eko Kadar Prasetyo, dan Labina Leoni dari pihak swasta.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus lalu.

Baca juga: Sepekan Lebih Pria Pekalongan Nangkring di Pohon Pinus Setinggi 20 M di Pemalang, Diduga Depresi!

Baca juga: Viral! Bukanya Bagi-bagi Uang, Calon Kades di Pemalang Malah Dibiayai Warga agar Menang Pilkades

Mukti diduga menerima suap hingga Rp6,236 miliar terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dan dari pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai pemberi suap.

Saat ini, para tersangka pemberi suap segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Kepala SMPN".

Baca juga: 13 Obat Sirop untuk Demam, Flu, dan Batuk Anak Ini Dinyatakan BPOM Aman. Ini Daftarnya

Baca juga: Buah Hati Terlanjur Minum Obat Sirop? Jangan Panik, Ini Kata Pakar!

Baca juga: Pura-pura Ajak Korban Cari Truk, Pemuda di Banyumas Malah Bawa ke Tepi Sungai. Coba Rudapaksa

Baca juga: Waspada Banjir dan Longsor di Jateng! BMKG Perkirakan Puncak Musim Hujan Januari-Februari 2023

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved