KPK OTT Bupati Pemalang

Kasus Suap Bupati Nonaktif Pemalang Segera Disidang, Pengadilan Tipikor Terima Berkas 4 Penyuap

Kasus dugaan penyuapan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Sidang kasus suap ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang setelah JPU KPK melimpahkan berkas empat tersangka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kasus dugaan penyuapan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Berkas perkara kasus suap tersebut telah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Humas PN Semarang Kukuh Subyakto mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Kamis (20/10/2022).

"Kasusnya sudah dilimpahkan kemarin," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: 13 Saksi Diperiksa KPK untuk Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, Ada Sopir dan Dosen

Baca juga: Warga Kecewa Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK: Janji Perbaikan Jalan Belum Dipenuhi

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, terdiri dari empat tersangka pemberi suap Bupati Pemalang yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus 2022.

Mereka adalah Slamet Masduki selaku Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang.

Kemudian, Yanuaris Nitbani selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemalang, serta Mohammad Saleh selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang.

Baca juga: Sepekan Lebih Pria Pekalongan Nangkring di Pohon Pinus Setinggi 20 M di Pemalang, Diduga Depresi!

Baca juga: Pencalonannya Dibiayai Warga, Supriyanto Menang Mutlak di Pilkades Kertosari Pemalang

Namun, untuk dua tersangka penerima suap, yakni Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaan bupati yang merupakan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo, belum dilimpah.

"Tersangka atas nama Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang) saya cek belum ada pelimpahan dari KPK," jelas Kukuh.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati dan sejumlah pejabat di Pemkab Pemalang dalam kasus dugaan jual beli jabatan, 11 Agustus 2022.

Saat itu, tim KPK mengamankan Bupati Pemalang Mukti Agung dan rombongannya, di depan gerbang gedung DPR.

Tak lama berselang, bupati bersama lima orang lainnya, resmi diumumkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Bupati Pemalang diduga menerima suap Rp4 miliar dari jual-beli jabatan dan Rp2 miliar dari sejumlah pihak. (*)

Baca juga: Angin Ribut Terjang Tasikmadu Karanganyar, Atap Rumah Warga hingga Seng Pabrik Beterbangan

Baca juga: Mural Java in Paris 15 Meter Hiasi Koridor Gatsu Solo, Ada Gambar Wali Kota Gibran dan Eko Pece

Baca juga: Mobil yang Ditumpangi Kapolsek Getasan Kabupaten Semarang Terjun ke Jurang, Begini Kondisinya

Baca juga: Viral Rombongan Moge Lawan Arus di Jalur Pantura Batang saat Jalanan Macet, Ini Kata Polisi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved