Berita Pemalang
Fakta ART asal Pemalang Dianiaya Majikan dan Lima ART Lain, LPSK Beri Pendampingan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi pendampingan kepada ART asal Pemalang yang dianiaya majikan dan lima ART lain di Jakarta.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, dianiaya majikan dan rekan sesama ART saat bekerja di Jakarta, mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK berencana memberi perlindungan terhadap ART bernama Siti Khotimah (23), warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, itu.
"LPSK ingin memastikan bahwa proses hukumnya ini bisa dilakukan secara konsisten sesuai dengan pasal yang digunakan," ujar Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan, Rabu (14/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Warga Pemalang Disiksa Majikan dan 5 Rekan ART di Jakarta, Diduga Mencuri Celana Dalam
Baca juga: Detik-detik Seorang Guru di Randudongkal Pemalang Meninggal saat Salat Jumat, Terbongkar Kebaikannya
Ramdan mengatakan, perlindungan diberikan meski Siti Khotimah belum meminta LPSK memberi perlindungan.
Bahkan, yang bersangkutan tidak didampingi pengacara.
Namun, LPSK akan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah korban bisa dan perlu mendapatkan perlindungan khusus.
"Ada kasus tertentu yang tanpa permohonan juga bisa diberikan perlindungan," kata Ramdan.
"Namun demikian, mekanismenya ini kan mekanisme yang harus diatur secara sistem yang ada di LPSK, terutama keputusan pimpinan LPSK," sambungnya.
Di samping itu, LPSK juga merekomendasikan penyidik Polda Metro Jaya agar menghitung kerugian yang dialami Siti Khotimah akibat penyiksaan tersebut.
"Termasuk, di antaranya, menghitung restitusi, ini yang juga menjadi perhatian dan juga salah satu permohonan," katanya.
Menurut Ramdan, penyidik Polda Metro Jaya harus memperhatikan jumlah aset yang dimiliki pelaku, untuk nantinya dipakai membiayai atau mengganti kerugian materiil ataupun imateriil korban.
Dengan begitu, lanjut Ramdan, hak-hak terhadap korban diharapkan dapat terpenuhi.
"Kondisi normalnya seperti apa dan kondisi akibat dari terjadinya peristiwa pidana ini seperti apa? Termasuk kehilangan penghasilan menjadi poin penting," pungkasnya.
Sementara, Polda Metro Jaya masih terus menyidik kasus penyiksaan Siti Khotimah oleh majikannya di Jakarta Selatan.
Sejumlah fakta terungkap dalam pemeriksaan delapan orang pelaku, yakni majikan, anak majikan, dan rekan kerja korban, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku Tak Mencuri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Siti Khotimah diketahui tidak mencuri pakaian dalam seperti yang dituduhkan oleh majikannya.
Kepada penyidik, pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68) akhirnya menjelaskan bahwa pakaian dalam yang sebelumnya diduga dicuri, ternyata hanya tertukar dengan kepunyaan korban.
"Menurut pengakuan pelaku dan korban bahwa celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART, saudari SK," ujar Zulpan, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Perangkat Desa di Petarukan Pemalang Jadi Kurir Sabu, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Baca juga: Tuku Lemah Oleh Omah, Belasan Warga Desa Tambi Pemalang Bisa Punya Rumah Baru Tanpa DP
Setelah kejadian itu, kata Zulpan, majikan Siti dan juga anaknya, JS (22), terus-menerus menyiksa dan menghukum setiap kali Siti melakukan kesalahan.
Ketiganya bahkan memerintahkan lima ART lain di kediamannya itu ikut menganiaya korban hingga tak berdaya.
"Itu kan menimbulkan kemarahan sehingga mulai saat itu melakukan kekerasan yang bereskalasi. Sampai memuncak yang mengakibatkan luka yang cukup parah pada korban," kata Zulpan.
5 ART Lain jadi Terbiasa Menganiaya
Menurut Zulpan, lima ART lain mulanya menganiaya korban karena mendapatkan tekanan dan paksaan.
Namun, tindakan yang berulang tersebut akhirnya menjadi kebiasaan setiap kali Siti melakukan kesalahan.
"Hasil pemeriksaan awal, disuruh, dipaksa majikan. Kemudian, akhirnya, menjadi kebiasaan dan inisiatif sendiri melakukan pemukulan," ujar Zulpan.
Kini, SK, MK, dan anaknya, JS, serta lima ART berinisial T, IN, E, O, dan P telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
KSP Minta Hukuman Maksimal
Kasus penganiayaan terhadap ART asal Pemalang ini juga mendapat perhatian dari Kantor Staf Presiden (KSP).
KSP meminta Polda Metro Jaya menjerat pelaku penyiksaan Siti Khotimah dengan pasal berlapis.
Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Erlinda mengatakan, kepolisian harus memberi atensi khusus terhadap kasus yang menimpa Siti Khotimah.
Dengan begitu, penanganan para pelaku penyiksaan Siti Khotimah yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa berjalan secara optimal.
"Kami berharap, Polda Metro Jaya bisa melakukan hal yang optimal pada pasal yang disangkakan," ujar Erlinda kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: KPK Periksa 11 Saksi Kasus Suap Bupati Nonaktif Pemalang, Ada Pegawai Honorer hingga Kepala Dinas
Baca juga: Sepekan Lebih Pria Pekalongan Nangkring di Pohon Pinus Setinggi 20 M di Pemalang, Diduga Depresi!
Tindakan tegas kepada para pelaku penganiayaan diharapkan dapat memberi efek jera dan mencegah kasus serupa terulang pada masa mendatang.
"Harapannya ini menjadi efek jera kepada siapapun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga sehingga tidak melakukan hal yang demikian," kata Erlinda.
Diberitakan sebelumnya, seorang ART asal Pemalang, Siti Khotimah, dianiaya majikan, anak majikan, dan lima rekan sesama ART di sebuah apartemen di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022.
Kejadian ini baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halaman dan bercerita kepada keluarga.
Keluarga yang tak terima langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Babak Baru Penyiksaan ART Asal Pemalang oleh Majikan: KSP hingga LPSK Beri Pendampingan Hukum.
Baca juga: Bulog Banyumas Pasok Beras Murah ke Pasar Manis untuk Kendalikan Harga Jelang Nataru
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 15 Desember 2022: Naik Rp16.000 Per 1 Gram
Baca juga: Ketua KPK Konfirmasikan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak di Surabaya