Berita Pemalang
Fakta ART asal Pemalang Dianiaya Majikan dan Lima ART Lain, LPSK Beri Pendampingan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi pendampingan kepada ART asal Pemalang yang dianiaya majikan dan lima ART lain di Jakarta.
Pelaku Tak Mencuri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Siti Khotimah diketahui tidak mencuri pakaian dalam seperti yang dituduhkan oleh majikannya.
Kepada penyidik, pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68) akhirnya menjelaskan bahwa pakaian dalam yang sebelumnya diduga dicuri, ternyata hanya tertukar dengan kepunyaan korban.
"Menurut pengakuan pelaku dan korban bahwa celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART, saudari SK," ujar Zulpan, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Perangkat Desa di Petarukan Pemalang Jadi Kurir Sabu, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Baca juga: Tuku Lemah Oleh Omah, Belasan Warga Desa Tambi Pemalang Bisa Punya Rumah Baru Tanpa DP
Setelah kejadian itu, kata Zulpan, majikan Siti dan juga anaknya, JS (22), terus-menerus menyiksa dan menghukum setiap kali Siti melakukan kesalahan.
Ketiganya bahkan memerintahkan lima ART lain di kediamannya itu ikut menganiaya korban hingga tak berdaya.
"Itu kan menimbulkan kemarahan sehingga mulai saat itu melakukan kekerasan yang bereskalasi. Sampai memuncak yang mengakibatkan luka yang cukup parah pada korban," kata Zulpan.
5 ART Lain jadi Terbiasa Menganiaya
Menurut Zulpan, lima ART lain mulanya menganiaya korban karena mendapatkan tekanan dan paksaan.
Namun, tindakan yang berulang tersebut akhirnya menjadi kebiasaan setiap kali Siti melakukan kesalahan.
"Hasil pemeriksaan awal, disuruh, dipaksa majikan. Kemudian, akhirnya, menjadi kebiasaan dan inisiatif sendiri melakukan pemukulan," ujar Zulpan.
Kini, SK, MK, dan anaknya, JS, serta lima ART berinisial T, IN, E, O, dan P telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
KSP Minta Hukuman Maksimal
Kasus penganiayaan terhadap ART asal Pemalang ini juga mendapat perhatian dari Kantor Staf Presiden (KSP).