Berita Jateng

Polda Jateng Tangkap Dua Bandar Arisan Online Semarang dan Demak, Tipu Member hingga Rp 4 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menunjukkan barang bukti arisan bodong dan dua wanita yang menjadi tersangka kasus tersebut, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (18/1/2022).

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dua wanita terduga pelaku penipuan berkedok arisan online yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.

Dua wanita itu merupakan bandar dari arisan bodong. Korban arisan tersebut mencapai ratusan orang.

Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan, dua tersangka tersebut adalah TVL, yang beraksi di wilayah Demak dan IN, yang beraksi di wilayah Semarang.

Ronald mengatakan, korban arisan bodong yang dikelola kedua pelaku mencapai 169 orang, dari berbagai wilayah.

"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun, saat jatuh tempo, korban tidak mendapatkan apapun."

"Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," ujarnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: 1.588 Warga Tertipu Arisan yang Dikelola Kakak Beradik di Cilacap, Kerugian Tembus Rp 13,5 Miliar

Baca juga: Sempat Kabur ke Luar Kota, Bandar Arisan Bodong Jepara Akhirnya Ditahan Polisi

Baca juga: Korban Arisan Online Ambarawa Semarang Tunda Laporkan Bandar yang Kabur, Barang Bukti Masih Kurang

Baca juga: Kesal Setoran Rp 2 Miliar Menguap, Member Arisan di Wonogiri Kirim Karangan Bunga ke Pengelola

Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL selama setahun.

Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.

"Tersangka kami profiling, akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya, dan kembali ke Semarang. Tersangka kami amankan di stasiun," tuturnya.

Sementara, IN dilaporkan korbannya ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.

"Modus yang digunakan (IN) sama (dengan TVL), menawarkan melalui whatsapp, menjanjikan arisan onlinenya aman," tuturnya.

Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang.

Saat arisan jatuh tempo, IN juga tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar.

Melihat kerugian tersebut, polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.

"Potensi kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4 miliar. Oleh sebab itu, kami bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama, dari TKP berbeda," tutur dia.

Halaman
12

Berita Terkini