Berita Jepara
Sempat Kabur ke Luar Kota, Bandar Arisan Bodong Jepara Akhirnya Ditahan Polisi
Polres Jepara menangkap dan menahan YN, tersangka kasus investasi bodong yang sempat viral di media sosial.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Polres Jepara menangkap dan menahan YN, tersangka kasus investasi bodong yang sempat viral di media sosial.
YN ditangkap setelah sempat kabur dari pemeriksaan polisi.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menerangkan, penyidik sempat melayangkan surat pemanggilan YN sebagai saksi kasus tersebut.
Namun, YN mangkir, tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Kemudian, pada panggilan kedua, YN datang didampingi pengacara.
"Setelah kami periksa sebagai saksi, saudari YN kami tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Terhadap tersangka, kami lakukan penahanan dengan alasan subjektif, objektif, dan pertimbangan keselamatan tersangka," terangnya, Senin (16/11/2021).
Baca juga: Curiga Lihat Sandal dan Motor, Warga Jepara Temukan Dua Pekerja Tewas di Sumur
Baca juga: Pasutri Asal Jepara Ini Manfaatkan Kelengahan Pemilik Motor, Beraksi di Desa Ngawen Pati
Baca juga: Makin Cantik! Dinding Museum RA Kartini Dihiasi Mural Perupa Jepara
Warsono mengatakan, YN sempat berusaha kabur ke luar kota. Yang bersangkutan juga berpindah-pindah tempat agar tak terlacak.
Atas perbuatannya, lanjut dia, YN disangkakan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. YN terancam hukuman penjara empat tahun.
Menurutnya, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan 16 saksi.
Dari belasan saksi itu, empat orang sebagai reseller dan 12 orang sebagai korban atau anggota reseller.
"Masing-masing reseller memiliki pengikut yang menjadi korban. Di mana, peran reseller sebagai penerus pesan dari tersangka dengan mendapat keuntungan dari tersangka, 10 persen hingga 50 persen," paparnya.
Warsono menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan investasi melalui status Whastap.
Dalam unggahannya, YN menjanjikan keuntungan sekira Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu dalam waktu empat hingga lima hari. (*)
Baca juga: Program Tiket Gratis Kereta di Hari Pahlawan Diperluas, Dosen dan Analis Radiologi Kini Masuk Daftar
Baca juga: Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian, Bupati Purbalingga Janjikan Dana Stimulan
Baca juga: Pelaku Vandalisme HBD Vita Datangi Pemkab Banyumas, Minta Maaf Sudah Coreti Alun-alun Purwokerto
Baca juga: Data Kasus Covid di Purbalingga Fluktuatif, Dinkes Akui Disebabkan Tracing yang Terus Dilakukan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kapolres-jepara-akbp-warsono-mengungkap-kasus-investasi-bodong-rabu-17112021.jpg)