Gugatan Mobil Esemka

Gugat Jokowi soal Janji Mobil Esemka, Pengacara Yakin Menang: Bukti Produksi Massal Tak Pernah Ada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGAT JANJI ESEMKA: Kuasa hukum penggugat mobil Esemka, Arif Sahudi menunjukkan berkas kesimpulan sidang saat memberikan keterangan pers di Solo, Jumat (15/8/2025). Ia optimistis gugatan wanprestasi terhadap Presiden Jokowi akan terbukti karena tidak adanya bukti produksi massal mobil Esemka seperti yang pernah dijanjikan. (TRIBUNJATENG/WORO SETO)

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Pihak penggugat dalam kasus wanprestasi (ingkar janji) mobil Esemka optimistis akan memenangkan gugatannya terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo.

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, meyakini gugatannya sangat terbukti karena selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, pihak tergugat tidak mampu menunjukkan bukti adanya produksi massal mobil Esemka seperti yang pernah dijanjikan.

"Kami punya keyakinan bahwa gugatan kami sangat terbukti. Ketika Pak Jokowi menyampaikan akan ada pemesanan 6.000 unit, di dalam pembuktian tidak ada itu," ungkap Arif, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Hakim Melihat Bukti Mobil Esemka yang Dihadirkan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Solo Tak Ada Bukti Produksi Massal 

lihat foto CONTOH MOBIL ESEMKA - Mobil Esemka tipe bima tampak seperti mobil pick-up itu diparkir di halaman PN Solo. Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi mengabulkan permohonan penggugat untuk melihat mobil Esemka.

Arif menegaskan, setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan kedua belah pihak, tidak ada satu pun dokumen yang mendukung klaim adanya pemesanan atau produksi ribuan unit mobil Esemka.

Menurutnya, dari penelusuran yang ia lakukan, jumlah orang yang benar-benar memiliki mobil Esemka tidak lebih dari 10 orang di seluruh Indonesia.

"Jadi, kalau selama ini Pak Jokowi ngomong ada pesanan 6.000, di dalam pembuktian, tidak pernah ada bukti pemesanan ataupun produksi senilai itu," sambungnya.

Beli Mobil Bekas untuk Pembuktian 

Untuk menguatkan argumennya di persidangan, penggugat bernama Aufaa Luqmana bahkan melakukan upaya unik. Ia sengaja mencari dan membeli satu unit mobil Esemka bekas tipe Bima melalui situs jual beli OLX.

Mobil berwarna perak itu ia dapatkan dari Jakarta seharga Rp45 juta setelah pencarian yang cukup lama.

"Upaya tersebut ia lakukan untuk membuktikan di persidangan betapa susahnya mendapatkan satu unit mobil Esemka. Ini menguatkan bahwa pabrik memang tidak berproduksi secara massal," jelas Arif.

Setelah membeli mobil tersebut, Aufaa juga sempat mendatangi pabrik PT SMK di Boyolali dan mendapati di sana hanya melayani servis, tanpa ada aktivitas jual beli maupun produksi.

Pihak penggugat kini tinggal menunggu sidang putusan yang dijadwalkan akan digelar pada akhir Agustus 2025.

Berita Terkini