Berita Cilacap
1.588 Warga Tertipu Arisan yang Dikelola Kakak Beradik di Cilacap, Kerugian Tembus Rp 13,5 Miliar
Kasus penipuan berkedok arisan terjadi di Cilacap. Korban arisan mencapai 1.588 orang dengan kerugian Rp 13,4 miliar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kasus penipuan berkedok arisan terjadi di Cilacap. Korban arisan mencapai 1.588 orang dengan kerugian Rp 13,4 miliar.
Dalam kasus ini, Polres Cilacap menangkap LEK (59) dan PBS (69), warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, dalam kasus ini, kedua tersangka menawarkan arisan motor dan arisan uang.
Arisan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2015.
LEK bertugas menghimpun dana dari peserta. Sementara PBS adalah pemilik rekening yang digunakan peserta arisan mengumpulkan uang.
Setiap peserta, dikenakan iuran paling sedikit Rp 200.000 per bulan.
Baca juga: Lapas Cilacap Gagalkan Penyelundupan Obat Daftar G, Barang Dikirim Pakai Jasa Kurir dalam Paket Gula
Baca juga: Korban Kedua Kecelakaan Air saat Lomba Perahu Naga Cilacap Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Baca juga: Bukan Kasus Pertama, Guru Agama Cabuli 15 Siswi di Cilacap Juga Berlaku Asusila di Sekolah Terdahulu
Baca juga: Kunjungi Cilacap, ANRI Puji Pengarsipan Data di Desa Bulupayung sebagai Terbaik di Jateng
Ada tiga jenis arisan yang diikuti para peserta. Yakni, arisan motor Remoru 09, Remoru 10, dan arisan yang diberi nama New Antariksa.
Sejak tahun 2015, arisan tersebut berjalan normal.
Namun, saat periode akan ditutup Agustus 2019, mulai muncul masalah.
Rifeld mengatakan, pengelola tak bisa mengembalikan uang peserta.
"Sesuai perjanjian bahwa yang tidak mendapat arisan, uang iuran akan dikembalikan secara bertahap setelah penutupan program arisan. Namun ketika bulan Agustus 2019 program arisan selesai, pengelola tidak dapat mengembalikan uang peserta," kata Rifled, Senin (13/12/2021).
Setelah ditelusuri, uang iuran para peserta yang dihimpun ELK ternyata setiap bulan ditransfer ke rekening milik tersangka PBS.
Peserta yang tidak terima lantas melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Menurut Rifeld, pengusutan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama, karena melibatkan banyak orang.
"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu LEK (59) dan PBS (69), keduanya merupakan saudara ipar," kata Rifled.