Berita Cilacap
1.588 Warga Tertipu Arisan yang Dikelola Kakak Beradik di Cilacap, Kerugian Tembus Rp 13,5 Miliar
Kasus penipuan berkedok arisan terjadi di Cilacap. Korban arisan mencapai 1.588 orang dengan kerugian Rp 13,4 miliar.
Editor:
rika irawati
Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arisan Bodong di Cilacap, Dikelola Sejak 2015, Ada 1.588 Orang Jadi Korban".
Baca juga: Bawa Sapu dan Penggorengan, Puluhan PRT Demo di Depan DPRD Jateng: Minta RUU PRT Segera Disahkan
Baca juga: Pemancing Dilaporkan Hanyut di Sungai Serayu Banjarnegara, Pencarian Hari Ketiga Masih Nihil
Baca juga: Bupati Purbalingga Lantik 8 Kepala OPD: Satu Tahun Kinerja Tak Baik, Copot
Baca juga: Alhamdulillah, Banyumas Kini Masuk Level 1 PPKM. Bupati: Kasus Covid Turun, Capaian Vaksin Sudah 75%