Berita Cilacap
Lapas Cilacap Gagalkan Penyelundupan Obat Daftar G, Barang Dikirim Pakai Jasa Kurir dalam Paket Gula
Sebanyak 79 butir obat daftar G jenis Eximer coba diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Cilacap, Senin (13/12/2021) sekira pukul 10.17.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sebanyak 79 butir obat daftar G jenis Eximer coba diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Cilacap, Senin (13/12/2021) sekira pukul 10.17.
Obat yang harus dibeli menggunakan resep dokter itu dikirim ke lapas menggunakan jasa kurir JNT.
Upaya penyelundupan ini digagalkan petugas lapas.
Saat itu, petugas yang menerima paket, Subkhan, mengecek isi paket yang diantar kurir bernama Atha Yekti.
Paket itu ditujukan untuk warga binaan bernama Topikin.
Topikin merupakan warga binaan kasus narkotika.
Saat barang kiriman dicek, petugas menemukan dua paket obat jenis pil Eximer di dalam dua bungkus gula pasir.
Baca juga: Korban Kedua Kecelakaan Air saat Lomba Perahu Naga Cilacap Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Baca juga: Bukan Kasus Pertama, Guru Agama Cabuli 15 Siswi di Cilacap Juga Berlaku Asusila di Sekolah Terdahulu
Baca juga: Pelaku Percabulan 15 Murid SD di Cilacap Sudah 18 Tahun Jadi Guru Agama, Terancam Dipecat dari PNS
Baca juga: Kunjungi Cilacap, ANRI Puji Pengarsipan Data di Desa Bulupayung sebagai Terbaik di Jateng
Koordinator penggeledahan barang, Amin Junaedi, mengatakan, temuan ini langsung dilaporkan kepada kepala KPLP yang diteruskan ke kepala lapas.
Selanjutnya, kalapas berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Cilacap.
Laporan ini ditindaklanjuti tiga anggota Satnarkoba Polres Cilacap yang langsung datang ke lapas.
Mereka melakukan interogasi awal kepada warga binaan bernama Topikin.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kardus mi, dua bungkus gula pasir, dan 79 butir pil eximer.
"Penggeledahan barang maupun kamar, secara rutin dan teliti, terus dilakukan secara acak untuk mencegah barang-barang terlarang masuk atau ada di dalam lapas," ujar Kalapas Kelas IIB Cilacap, Wisnu Hani Putranto, dalam rilisnya, Selasa (14/12/2021).
Wisnu mengatakan, barang hasil razia dan penggeledahan selanjutnya di data, diinventarisasi, dan diamankan untuk dimusnahkan. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa NTT Selesai, BMKG Catat Air Laut Sempat Naik 7 Sentimeter
Baca juga: Kalahkan PSIP Pemalang 2-1, Persak Kendal Raih Juara 3 Liga 3 Zona Jateng Berkat Gol di Injury Time
Baca juga: Gubernur Ganjar Beri Sinyal Vaksinasi Covid untuk Anak 6-11 Tahun, Bisa Dimulai Hari Ini
Baca juga: Pemkot Solo Kalah Lagi di Persidangan Sengketa Lahan Sriwedari, Ahli Waris: 0-16 untuk Pemkot
