TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Di saat sejumlah daerah di Pantura menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengambil kebijakan sebaliknya.
Pemkab Demak memastikan tidak akan menaikkan tarif PBB-P2 pada tahun ini. Sebaliknya, pemerintah justru memberikan potongan harga atau diskon bagi warga yang terdampak banjir rob.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, mengatakan, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir.
Baca juga: Setelah Demo Pati, Bupati Semarang Batalkan Kenaikan PBB dan Mau Kembalikan Kelebihan Bayar
Diberikan Sesuai Tingkat Dampak
Sugiharto menjelaskan, besaran diskon PBB-P2 yang diberikan akan bervariasi, disesuaikan dengan tingkat dampak rob yang diterima oleh masing-masing warga.
"Kami tidak menaikkan tarif PBB-P2, justru kami beri diskon bagi warga yang terdampak rob," ujar Sugiharto, Sabtu (16/8/2025).
Ia menambahkan, sebelum diskon diberikan, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi warga yang berhak mendapatkan keringanan tersebut.
Warga Mengaku Belum Tahu
Meski demikian, kebijakan ini tampaknya belum tersosialisasi sepenuhnya. Sutarmin, salah seorang warga Sayung yang rumahnya rutin tergenang rob, mengaku baru mengetahui adanya program diskon tersebut.
"Belum dengar itu. Kalau memang beneran ada, ya, alhamdulillah. Tapi, saya baru tahu," tuturnya.
Sutarmin, yang setiap tahun membayar PBB sebesar Rp113 ribu, menceritakan beratnya hidup di tengah kepungan rob. Ia mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp10 juta setiap tahun untuk meninggikan rumahnya.
"Paling tidak, setiap tahun keluar biaya Rp10 juta buat tinggikan rumah, biar air rob tidak masuk," katanya.
Sebagai konteks, kebijakan di Demak ini sangat kontras dengan situasi di Kabupaten Pati. Kenaikan tarif PBB-P2 di Pati yang mencapai 250 persen sempat menimbulkan protes dan memicu aksi massa pada Rabu (13/8/2025) lalu.