Berita Jateng

Polda Jateng Tangkap Dua Bandar Arisan Online Semarang dan Demak, Tipu Member hingga Rp 4 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menunjukkan barang bukti arisan bodong dan dua wanita yang menjadi tersangka kasus tersebut, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Ia mengatakan, kedua wanita tersebut dijerat Pasal 45 huruf a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga: Identitas Mayat Pria di Hotel Mahkota Kudus Terungkap, Kakek 68 Tahun Asal Purwosari

Baca juga: Laga PSIS Semarang vs Arema FC Berlangsung Keras, Ini Kata Dewangga Usai Menjadi Korban

Baca juga: Warga Diminta Waspadai Spekulan Tol Yogya-Bawen, Pemprov Jateng: Jangan Alihkan Kepemilikan Tanah

Baca juga: Wayang Kulit Buatan Warsikin Banyumas Jadi Langganan Dalang Top Jateng, Dipatok Mulai 1,2 Juta

Kedua wanita yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

"Kasus ini berbeda dari pengungkapan kasus di Salatiga. Kasus memang mirip tapi beda perkara."

"Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online, diimbau segera melapor.

Pihaknya akan segera menangani dan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami imbau masyarakat yang menjadi korban segera melapor. Kami akan segera menangani dan menindaklanjuti," janjinya. (*)

Berita Terkini