TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal telah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Kota Tegal pada 2022 yang akan diusulkan ke Pemprov Jateng.
Besaran UMK diusulkan naik 0,87 persen atau bertambah Rp 17.250.
Dari UMK pada 2021 sebesar Rp 1.982.750, diusulkan naik menjadi Rp 2.000.000.
Baca juga: 15 Kapal Terbakar saat Antre Perbaikan di Galangan Kota Tegal, Petugas Pemadam Sulit Capai Lokasi
Baca juga: Api Belum Padam, Kerugian Akibat Kebakaran Kapal di Kota Tegal Ditaksir Capai Rp 45 Miliar
Baca juga: Jadi Korban Pinjol Ilegal? Hubungi Nomor Telepon Ini, Langsung Terhubung dengan Polres Tegal Kota
Baca juga: Gunakan Pacul, Pemuda di Kemantran Tegal Bacok Ibu dan Kakak yang Tengah Tidur. Sang Ibu Tewas
Usulan kenaikan UMK tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mengalami kenaikan 3 persen atau bertambah Rp 57.750.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal di Hotel Riez Palace Tegal, Kamis (18/11/2021).
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat sidang pleno dengan Dewan Pengupahan Kota Tegal.
Hasil musyawarah UMK Kota Tegal naik 0,87 persen atau bertambah Rp 17.250.
"Kami menghasilkan musyawarah dan diputuskan bahwa UMK Kota Tegal yang tadinya Rp 1.982.750 menjadi Rp 2 juta."
"Ada kenaikan Rp 17.250," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (18/11/2021).
Dedy Yon menjelaskan, kenaikan tahun ini memang selisihnya lebih kecil dibandingkan tahun lalu.
Tetapi ia menilai, dengan nominal Rp 2 juta tersebut, sudah bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari para buruh.
Dia mengatakan, kenaikan tersebut juga sudah melalui perhitungan dan pertimbangan.
Pertama, sudah mempertimbangkan beban dan kebutuhan sehari-hari buruh.
Kemudian juga kondisi para pengusaha yang masih tardampak pandemi Covid-19.
"Kami juga tidak membebankan para pengusaha yang masih di tengah situasi pandemi seperti ini."
"Karena ekonomi di masa seperti ini belum 100 persen pulih," jelasnya.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, kenaikan 0,87 persen tersebut sudah disepakati para pengusaha dan buruh.
Usulan UMK tersebut akan disampaikan ke provinsi dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jawa Tengah.
Heru mengatakan, dalam kenaikan tersebut memang ada pembulatan angka.
Jika sesuai rumus, kenaikan semestinya di angka 1,12 persen atau bertambah sebesar Rp 22.250.
"Sesuai rumus, harusnya bertambah Rp 2.005.931."
"Tapi kemudian dilakukan pembulatan menjadi Rp 2 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal itu kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (18/11/2021).
Heru menjelaskan, pembulatan tersebut juga sudah disepakati oleh para pengusaha dan buruh.
Hal itu sesuai arahan Wali Kota Tegal.
Pembulatan tersebut juga mempertimbangkan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Target dari Pemkot Tegal, kenaikan UMK di tahun selanjutnya bisa bertambah mencapai Rp 50 ribu.
"Pak wali, kami yakin sudah mempertimbangkan tentang pemulihan ekonomi."
"Kami kira itu bisa diterima oleh pengusaha dan pekerja di Kota Tegal," ungkapnya. (*)
Baca juga: Empat Desa di Cilacap Terendam Banjir akibat Tanggul Sungai Cikawung Jebol, 50 Warga Mengungsi
Baca juga: Polisi Periksa 13 Saksi dan Ambil Sampel Fluida Sisa Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap
Baca juga: 2 Bulan Dirawat di Rumah Singgah Banyumas, Miswanto Minta Pulang ke Madiun setelah Ingat Alamat
Baca juga: Akses Jalan Desa Gununglurah-Desa Sambirata Banyumas Putus, Tertutup Longsor Tebing setebal 3 Meter