Berita Tegal
Jadi Korban Pinjol Ilegal? Hubungi Nomor Telepon Ini, Langsung Terhubung dengan Polres Tegal Kota
Polres Tegal Kota menyediakan layanan lewat telepon di nomor 081380192022 yang bisa dimanfaatkan warga melakukan aduan dan pelaporan terkait pinjol.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota bersama Kantor OJK Tegal sepakat bekerja sama memberantas investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Bahkan, Polres Tegal Kota menyediakan layanan lewat telepon di nomor 081380192022 yang bisa dimanfaatkan warga untuk melakukan aduan dan pelaporan terkait pinjol ilegal.
Peluncuran hotline service ini dilakukan di Mapolres Tegal Kota, Senin (15/11/2021).
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pinjol ilegal harus ditindaklanjuti karena sudah meresahkan masyarakat.
Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan. Termasuk, tidak perlu ragu ataupun malu.
"Kami mengimbau masyarakat melaporkan apabila menjadi korban. Apalagi, jika kena teror. Kami jamin akan ditindaklanjuti," katanya.
Baca juga: Kapolres Tegal Kota: Silakan Lapor Kami Kalau Jadi Korban Pinjol Ilegal
Baca juga: OJK Tegal Kesulitan Memproses Aduan Terkait Pinjol Ilegal, Warga Ganti Nomor Telepon setelah Lapor
Baca juga: Tips Gampang Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, OJK Tegal: Lihat Suku Bunga dan Persyaratannya
Baca juga: Ini Perintah Presiden Jokowi ke OJK setelah Mendengar Banyak Warga Terjerat Pinjol
Sementara, Kepala Kantor OJK Tegal Ludy Arlianto mengatakan, investasi dan pinjol ilegal adalah tindakan kriminal.
Sehingga, dalam hal ini, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum.
Ludy mengatakan, kehadiran layanan pengaduan pinjol ilegal tersebut diharapkan memudahkan masyarakat yang menjadi korban, melapor ke pihak berwajib.
"Jadi, layanan pengaduan ini untuk masyarakat. Tidak perlu takut. Korban bisa melaporkan dan negara akan hadir," ungkapnya.
Ludy mengatakan, sejak Januari hingga Oktober 2021, OJK Tegal sudah menerima 68 aduan terkait pinjol ilegal.
Tetapi, pihaknya kesulitan menindaklanjuti karena banyak pelapor kemudian berganti nomor handphone sehingga tidak bisa dihubungi.
Ia mengimbau, masyarakat tidak perlu malu dan takut jika menjadi korban.
"Kalau jadi korban, segeralah melapor. Jadi, kami dan kepolisian bisa menindaklanjutinya," jelasnya. (*)
Baca juga: Pemkab Banjarnegara Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana, Berlaku Tiga Bulan Mulai 9 November
Baca juga: Bupati Kebumen Pernah Dididik di Satuan Brimob, Terungkap saat Syukuran Peringati HUT Ke-76 Brimob
Baca juga: Pemkab Banyumas Catat Pertumbuhan Ekonomi 2020 Minus 1,65 Persen, Ini Penyebabnya
Baca juga: Jelang Laga Hadapi Persikabo di Liga 1 2021, PSIS Semarang Solidkan Trio Lini Depan