Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Aipda Robig Bakal Ajukan Banding: Tidak Ada Manusia Sempurna

Kuasa hukum Aipda Robig bakal mengajukan banding setelah kliennya divonis 15 tahun penjara kasus penembakan pelajar yang menewaskan Gamma.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
DITAHAN - Aipda Robig Zaenudin digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, setelah dilimpahkan Polda Jateng ke Kejari Semarang, Kamis (6/3/2025). Kuasa hukum Aipda Robig akan mengajukan banding setelah kliennya divonis 15 tahun penjara dalam kasus polisi tembak pelajar di semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Herry Darman, kuasa hukum Aipda Robig Zaenudin, bakal mengajukan banding setelah kliennya divonis 15 tahun penjara dalam kasus polisi tembak pelajar di Semarang.

Proses banding bakal dilakukan mulai Minggu depan. 

"Iya, kami akan lakukan banding atas putusan hakim tersebut."

"Langkah itu akan kami lakukan sepekan kemudian," kata Herry seusai persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).

Herry mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari.

Menurutnya, hakim tidak menggunakan hati nurani saat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. 

Baca juga: Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Tolak Semua Pembelaan Penembakan Gamma di Semarang

Dia juga menilai, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti meringankan yang telah disodorkan di persidangan.

"Hakim melihat klien kami tidak ada baiknya," ucapnya.

Ketika disinggung apa baiknya dari terdakwa Aipda Robig, Herry menegaskan, Robig sebagai polisi telah bertindak sesuai tugasnya, yakni tiga hal berupa mencegah, melumpuhkan, dan mematikan. 

"Ada tiga hal itu, satu dua (mencegah dan melumpuhkan) sudah dilakukan. Tapi yang kena malah ketiga, jadi tidak ada manusia sempurna," ungkapnya.

Vonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis hakim PN Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zaenudin dalam kasus penembakan pelajar di Semarang dengan korban tewas Gamma Rizkynata Oktavandy.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari, di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).

Hakim menyatakan, terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2012 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Mira membacakan putusan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved