Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Jadi Perhatian Publik, Sidang Banding Kode Etik Robig akan Dilakukan Sebelum Putusan Pengadilan

Robig saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan menerima gaji bulanan meskipun menjadi pesakitan di meja hijau.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS/ISTIMEWA
Aipda Robig Zaenudin (rompi hijau) bersiap mengikuti sidang etik kepolisian di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024). Robig dibawa ke sidang etik dalam kasus penembakan tiga pelajar di Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kasus sidang banding kode etik profesi Polri terhadap Aipda Robig Zaenudin, tidak hanya menjadi perhatian publik tapi juga menjadi perhatian serius Polda Jateng.

Sebagaimana diketahui, Aipda Robig Zaenudin melakukan penembakan ke tiga pelajar Semarang dengan satu korban meninggal dunia yakni Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) pada 24 November 2024 lalu.

Meski begitu, Robig saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan menerima gaji bulanan meskipun menjadi pesakitan di meja hijau.

Karena itu, Polda Jawa Tengah mempertimbangkan sidang banding kode etik profesi Polri terhadap Aipda Robig Zaenudin dilakukan sebelum putusan pengadilan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang banding kode etik profesi Polri terhadap Aipda Robig bisa diselenggarakan sebelum putusan pengadilan atas kasus pidana yang menjerat Robig.

Baca juga: Istimewa, KAI Daop 6 Yogyakarta Layani Satu Jutaan Pelanggan KA Selama Angkutan Lebaran 2025

"Sidang banding bisa dilakukan sebelum putusan sidang tindak pidana umum atau secara paralel tapi kita pertimbangkan dulu," kata Artanto saat dihubungi Tribun, Sabtu (12/4/2025).

Artanto menyebut , kasus Robig sebagai  kasus yang menjadi perhatian oleh Polda Jateng. Akan tetapi, keputusan sidang banding Robig berada di tangan pimpinan.

"Pimpinan (Kapolda Jateng) yang bisa menentukan jadwal sidang banding. Kita tinggal melihat prosesnya," paparnya.

Beri Waktu 2 Minggu

Pengacara Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir memberi tenggat 2 Minggu kepada Polda Jateng untuk segera menggelar sidang banding kode etik profesi Polri terhadap Aipda Robig.

Baca juga: Masih Ingat Bayi Laki-laki yang Ditemukan di Semak Hutan Jati Blora? Begini Kondisi Saat Ini 

Dia memberi waktu 2 Minggu karena melihat timeline di persidangan yang mana dalam kurun waktu tersebut bakal mulai dilakukan pengambilan keterangan  para saksi anak oleh hakim.

"Kalau saksi anak tahu Robig masih jadi anggota Polri tentu sangat berpengaruh (psikis) terhadap mereka," ungkap Petir kepada Tribun.

Selain itu , lanjut Petir, status Robig masih menjadi polri sangat menyakitkan bagi keluarga korban.

Menurutnya, keluarga Gamma kaget sekaligus jengkel karena Polda Jateng tak segera memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku.

Baca juga: Nomor Telkomsel Hangus? Nggak Perlu Panik! Bisa Balik Lagi Kok, Ini Caranya!

"Pelaku itu nembak anak kenapa masih digaji dari uang negara?. Artinya Polda Jateng menyepelekan nyawa korban," ungkap Petir.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved