TOPIK
Polisi Tembak Pelajar di Semarang
-
Kuasa hukum Aipda Robig bakal mengajukan banding setelah kliennya divonis 15 tahun penjara kasus penembakan pelajar yang menewaskan Gamma.
-
Aipda Robig, polisi pelaku penembakan pelajar yang berujung tewasnya Gamma, di Semarang, divonis 15 tahun penjara.
-
Robig saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan menerima gaji bulanan meskipun menjadi pesakitan di meja hijau.
-
Keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) korban pembunuhan Robig Zaenudin memprotes status pelaku yang masih berstatus sebagai anggota Polri.
-
Andi Prabowo, ayah Gamma alias GRO, terlihat emosi saat melihat Aipda Robig Zaenudin digelandang ke mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis.
-
Sidang kasus penembakan pelajar SMK di Semarang bakal digelar setelah Lebaran. Besok, pelaku yang telah dipecat dari Polri bakal diserahkan ke Kejari.
-
Robig menyerahkan memori bandingnya pada Sabtu (11/1/2025) sore. Berkas telah di meja Propam sebagai bahan untuk menyusun sidang Kode Etik Polri (KEP)
-
"Ketika ada proses rekontruksi tersebut malah menganggu proses penyidikan yang berdampak pula ke tahapan pemberkasan di Kejaksaan," kata Herry