Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Ayah Gamma Emosi Lihat Polisi Penembak Anaknya. Aipda Robig Ditahan di Rutan Semarang

Andi Prabowo, ayah Gamma alias GRO, terlihat emosi saat melihat Aipda Robig Zaenudin digelandang ke mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
DITAHAN - Aipda Robig Zaenudin digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, setelah dilimpahkan Polda Jateng ke Kejari Semarang, Kamis (6/3/2025). Ayah Gamma, Andi Prabowo, terlihat emosi saat melihat Aipda Robig untuk pertama kalinya selama proses hukum kasus tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Andi Prabowo, ayah Gamma alias GRO, terlihat emosi saat melihat Aipda Robig Zaenudin digelandang ke mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (6/3/2025).

Andi pun menyebut Robig kejam lantaran telah membunuh Gamma.

Gamma tewas ditembus peluru yang ditembakkan Robig, November 2024 lalu.

Orangtua Gamma dan kuasa hukumnya sengaja menunggu Aipda Robig yang diserahkan penyidik Polda Jateng ke Kejari Semarang setelah berkas perkara polisi tembak siswa SMK Semarang itu dinyatakan lengkap.

Baca juga: Sidang Kasus Polisi Tembak Pelajar Semarang Digelar Usai Lebaran. Besok, Robig Diserahkan ke Kejari

Begitu melihat Aipda Robig keluar dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan, Andi terlihat emosi.

Saat itu, Aipda Robig memakai rompi oranye dan masker hitam. Tangannya terborgol di depan.

Robig dikawal ketat sejumlah petugas di sekelilingnya.

"Kamu kejam ya membunuh anak saya," ucap Andi Prabowo dengan suara bergetar, melihat Robig lewat di depannya.

Andi pun meminta agar Robig dihukum maksimal. 

"Kejam membunuh anak saya. Ini untuk keadilan yang seadil-adilnya," ujar dia. 

Andi mengatakan, sejak kepergian Gamma, dia harus menjalani kehidupan yang dirasa berat.

"Sangat berat ya. Saya biasanya tarawih bersama, buka bersama," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan terdakwa Aipda Robig berserta barang bukti dari Polda Jawa Tengah. 

Barang bukti yang dilimpahkan di antaranya senjata api jenis CDP yang digunakan Aipda Robig menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang, satu di antaranya Gamma.

"Selanjutnya, berdasarkan alasan yang objektif dan subjektif, terhadap terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Semarang," kata Candra. 

Baca juga: Nasib Ditentukan 2 Bulan, Aipda Robig Bisa Lolos dari Pemecatan setelah Tembak Gamma di Semarang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved