Berita Nasional

Tak Boleh Dicicil Lagi, Perusahaan Harus Bayar Penuh THR Tahun Ini

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Perusahaan swasta wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini. Pemerintah meminta perusahaan tak mencicil lantaran telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta, membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).

Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru.

Diskon pajak ini dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen di Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Kebijakan THR Lebaran 2021 Masih Dibahas

Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas 1,9 Kg Barang Bukti Kasus Korupsi, Digadaikan Rp 900 Juta untuk Bayar Utang

Baca juga: Pemkot Semarang Bangun 6 Embung Resapan di Muktiharjo Kidul, Ini Manfaatnya saat Hujan

Baca juga: Diharapkan Jadi Pengusaha Tempe, Warga Binaan Lapas Banjarnegara Dapat Pelatihan dari Baznas

Selain itu, ada pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan.

Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Secara rinci, penjualan rumah pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik sebesar 10 persen, pada segmen menengah naik 20 persen, dan segmen atas naik 10 persen.

Insentif lain, juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit.

Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang digelontorkan pemerintah, satu di antaranya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.

"Selama pandemi, berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya, pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," ujar dia.

Sebelumnya, para buruh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.

Terlebih, masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.

"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka, kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.

Baca juga: Perbaikan Akibat Puting Beliung Masih Dilakukan, Sanggaluri Park Dibuka Lagi untuk Umum Pekan Depan

Baca juga: Siap-siap, Subsidi bagi 15,2 Juta Pelanggan Listrik 450 VA Bakal Dicabut. Mulai 2022 Tarif Juga Naik

Baca juga: BPBD Kabupaten Semarang Libatkan Difabel dalam Mitigasi Bencana: Biar Siap saat Terjadi Bencana

Baca juga: Sepulang PTM, Siswa di SMP Negeri 1 Purbalingga Wajib Bagikan Lokasi Terkini ke Guru Lewat Ponsel

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mempertimbangkan keputusan agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh tanpa dicicil.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, pihaknya masih mengamati kondisi seluruh perusahaan tahun ini.

"Iya, ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021".

Berita Terkini