Sidang Ricuh May Day Semarang

Lima Mahasiswa Semarang Terdakwa Ricuh May Day Mulai Disidang, Didakwa Rusak Fasum dan Serang Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG RICUH MAYDAY: Lima mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day (membelakangi kamera) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/8/2025). Mereka didakwa melakukan pengerusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap petugas saat demonstrasi Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mulai menggelar sidang perdana kasus kerusuhan aksi Hari Buruh Internasional atau May Day, dengan terdakwa lima orang mahasiswa, Kamis (14/8/2025).

Kelima mahasiswa tersebut berasal dari tiga universitas berbeda, yakni MAS (22), KM (19), dan ADA (22) dari Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Serta ANH (19) dari Universitas Semarang (USM) dan MJR (21) dari Universitas Diponegoro (Undip).

Baca juga: 5 Mahasiswa Semarang Pakai Gelang Pelacak GPS, Jadi Tahanan Kota Kasus Kerusuhan Demo May Day

Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.

Dakwaan Pengerusakan dan Penyerangan

Jaksa Supinto Priyono mendakwa kelima mahasiswa dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 214 ayat (1), dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Dakwaan tersebut didasarkan pada tindakan para terdakwa yang diduga melakukan pengerusakan fasilitas umum dan menyerang petugas kepolisian saat demonstrasi di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada 1 Mei 2025.

"Para terdakwa melakukan pengerusakan terhadap pagar besi pelindung tanaman, merusak tanaman, serta melempar polisi dengan botol dan batu," papar Supinto dalam persidangan.

Akibat perbuatan tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp74,7 juta.

Selain itu, tiga orang anggota polisi juga mengalami luka akibat lemparan benda keras.

Dua Strategi Hukum Berbeda

Setelah pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum para terdakwa menunjukkan respons yang berbeda.

Kuasa hukum dari empat terdakwa—MAS, KM, ADA, dan ANH—menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.

"Kami keberatan atas dakwaan jaksa karena dakwaan yang disampaikan tidak cermat dan tidak menguraikan peristiwa secara jelas," terang kuasa hukum, Naufal Sebastian.

Sebaliknya, kuasa hukum dari terdakwa MJR memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan akan menempuh jalur lain, yakni restorative justice.

Majelis Hakim yang diketuai Rudy Ruswoyo kemudian menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum.

Selama proses persidangan, kelima mahasiswa berstatus sebagai tahanan kota.

Berita Terkini