Berita Jawa Tengah
Menaker Ida Fauziyah: Kebijakan THR Lebaran 2021 Masih Dibahas
Saat ini kebijakan pemberian THR masih dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Menteri Menaker, Ida Fauziyah menegaskan, tunjangan hari raya (THR) yang merupakan pendapatan non upah bagi pekerja merupakan kewajiban yang harus dibayarkan para pengusaha.
"Tentu THR ini kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja," kata Ida kepada Tribunbanyumas.com, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Komisi E DPRD Jateng Minta Uji Coba Sekolah Tatap Muka Ditunda, Ini yang Membuat Khawatir
Baca juga: Perwakilan Warga Terdampak Tol Demak Datangi Kantor DPRD Jateng, Maksud Ingin Mengadu Tapi Kecele
Baca juga: Pergeseran Perwira di Polres Pati, Kompol Sumiarta Jabat Wakapolres, Kompol Davis ke Polda Jateng
Baca juga: Kapolda Perketat Pengamanan Mako Polres di Jateng, Minta Polisi Tak Takut Teror saat Layani Warga
Saat ini kebijakan pemberian THR masih dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.
"Semua masukan akan disusun tim kerja tersebut."
"Nantinya disampaikan melalui rapat pleno," jelasnya.
Setelah beres, lanjutnya, Badan Pekerja Tripartit Nasional akan memberikan saran kepadanya terkait langkah-langkah yang harus diambil terkait pembayaran THR.
"Kami menunggu laporan dari Badan Pekerja Tripartit Nasional dan Depenas untuk mengambil keputusan pembayaran THR."
"Setelah itu, baru dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran kepada pengusaha," kata dia.
Ketika ditanya evaluasi pemberian THR 2020, Ida menuturkan bahwa semuanya sudah ditindaklanjuti.
Baik itu dari Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Tentunya, kata dia, pengaduan yang ada pada saat pemberiaan THR 2020 akan menjadi bahan untuk dibahas dan evaluasi pembayaran THR tahun ini.
Saat itu, pengaduan yang masuk mayoritas terkait permasalahan tata cara pembayaran THR.
Selain itu juga terkait pengawasan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.
"Laporannya lebih banyak pengaduan dan semua sudah ditindaklanjuti oleh pengawas pusat maupun provinsi."
"Tentunya yang tidak memenuhi akan ada sanksi administrasi," tegasnya. (Mamduh Adi)
Baca juga: 4 dari 5 Tahanan Polres Purbalingga yang Kabur Tertangkap, Melarikan Diri Hingga Bakahueni Lampung
Baca juga: Gugatannya Ditolak Hakim PN Purbalingga, Warga Bodaskarangjati Jadi Tersangka Kasus Aborsi
Baca juga: Tiang Jembatan Ambrol di Penusupan Banjarnegara, Hanya Motor dan Pejalan Kaki yang Boleh Melintas
Baca juga: Evakuasi Butuh Waktu 10 Jam, Mobil Boks Es Krim yang Terseret Longsor di Plumbungan Banjarnegara
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Pemprov Jateng
jateng hari ini
Menaker
ida fauziyah
Mekanisme Pemberian THR
Aturan THR Lebaran Tahun Ini
Badan Pekerja Tripartit Nasional
Dewan Pengupahan Nasional
Semarang
Diduga Terjadi Korsleting Listrik di Kios Bagian Barat, Update Kebakaran Pasar Srogo Kendal |
![]() |
---|
Jalan Kampung Menuju Masjid Dipenuhi Lampu Hias, Cara Warga Karanganyar Sambut Ramadan |
![]() |
---|
Utang ke PT Sarana Multi Infrastruktur, Solusi Terakhir Perbaikan Jalan di Blora |
![]() |
---|
Sugiono Cuma Mampu Selamatkan Tiga Karung Kacang Hijau, Kebakaran Pasar Srogo Kendal |
![]() |
---|
Cuaca Masih Ekstrem di Karanganyar, BPBD: Tolong Warga Bisa Serius Pelihara Saluran Air |
![]() |
---|