TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Putusan pengadilan atas terpidana Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terpidana penyelenggara konser dangdut viral di Tegal tersebut, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Tiga Bioskop di Kota Tegal Direncanakan Buka Awal Februari, Begini Skenarionya
Baca juga: Cegah Insiden Kapal Tongkang Terdampar, Tanggul Pemecah Ombak Mulai Diwacanakan di Tegal
Baca juga: SK CPNS Kota Tegal Diserahkan, Dedy Yon Harap Mereka Bisa Diajak Berlari dan Mau Jadi Superteam
Baca juga: Nasib Penjual Burung Kicau di Tegal di Masa Pandemi, Pembeli Menurun Drastis, Koleksi Tidak Terurus
Wasmad dinyatakan telah menerima putusan pengadilan karena tidak mengajukan upaya banding.
JPU Yoanes Kardinto mengatakan, putusan yang menimpa terpidana Wasmad sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Karena masa pikir bagi terpidana untuk mengajukan banding selama tujuh hari sudah habis.
Hari terakhir pengajuan banding bagi terpidana habis, pada Selasa (19/1/2021).
"Jadi, putusan telah dinyatakan inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yoanes kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (21/1/2021).
Yoanes mengatakan, di masa menjalankan hukuman percobaan, terpidana masih dapat melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.
Terpidana masih dapat bekerja dan berangkat ke kantor.
Meski begitu, terpidana dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
"Masih bisa (red, bekerja)."
"Dengan catatan bahwa akan ada wajib lapor setiap satu bulan," jelasnya.
Dalam pantauan Tribunbanyumas.com, terpidana Wasmad mulanya akan menyerahkan denda sebesar Rp 50 juta di Kejari Kota Tegal pada Kamis (21/1/2021), pukul 15.00.
Namun harus ditunda karena kantor perbankan untuk menyetorkan denda sudah tutup.