TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK memberikan kesempatan kepada anak tenaga kesehatan yang hendak melanjutkan sekolah untuk dapat diterima melalui jalur afirmasi.
Anak tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, mendapatkan kesempatan diterima sebagai peserta didik di sekolah negeri.
• PPDB SMK di Jateng Tidak Terapkan Jalur Zonasi Apalagi SKTM, Bahan Pertimbangan Nilai Raport Siswa
• Ada Empat Jalur PPDB SMA-SMK di Jateng, Dibuka Mulai 17 Juni, Begini Alur Resmi Pendaftarannya
"Mereka dapat langsung diterima di sekolah yang berada di dalam zonasinya masing-masing."
"Khusus bagi anak tenaga kesehatan yang menangani Covid-19."
"Mereka dapat masuk ke jalur afirmasi yang kuotanya sebesar 15 persen," ujar Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Disdikbud Jateng, Yuniarso K Adi.
Kepada TribunBanyumas.com, Selasa (16/6/2020), dia berkata, mereka memiliki kesempatan sama dengan anak-anak yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Atau PKH (Program Keluarga Harapan) serta anak panti asuhan.
Namun demikian, jika di luar zonasi, mekanisme akan mengikuti sesuai ketentuan yang ada.
Untuk kategori tenaga kesehatan dalam PPDB, tidak ada pembatasan.
Sepanjang yang bersangkutan orangtuanya adalah tenaga kesehatan yang ikut menangani Covid-19, akan mendapat kesempatan tersebut.
Meski mendapat kesempatan di jalur afirmasi, anak dari tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 harus mengikuti prosedur yang ada.
Anak tenaga kesehatan yang akan mendapatkan kesempatan ikut PPDB melalui jalur afirmasi terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kesehatan di tiap kabupaten atau kota.
Kemudian diusulkan ke Dinkes Jateng hingga dikeluarnya surat rekomendasi.
Saat ini sudah memasuki tahap penetapan oleh Dinkes Jateng.
Jika sudah keluar surat rekomendasinya, anak tersebut tinggal mengunggah surat rekomendasi saat mengikuti proses PPDB.
• Tiga Daerah Masih Berzona Merah di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Kirim Surat Khusus
• Penumpang KA Lokal Tak Perlu Bawa Surat Sehat Covid-19, Misal di Stasiun Tegal untuk KA Kaligung
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
Mekanisme Pendaftaran PPDB SMA-SMK
PPDB tingkat SMA dan SMK Negeri tahun ajaran 2020/2021 akan dibuka pada 17 - 25 Juni 2020.
Ada empat jalur yang disediakan dalam PPDB jenjang SMA tahun ini.
Keempat jalur itu yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, serta prestasi.
Hal itu disampaikan oleh Kasi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng, Yuniarso K Adi, Jumat (12/6/2020).
Khusus pelaksanaan PPDB tingkat SMK dilakukan dengan mempertimbangkan nilai raport.
Selain raport, nilai kejuaraan bidang akademik maupun non akademik juga menjadi pertimbangkan.
Yuniarso K Adi mempertegas, PPDB khusus tingkat SMK tidak ada jalur zonasi.
"Dari manapun bisa masuk asal nilai raport dan prestasi memenuhi syarat," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (12/6/2020).
Pihaknya menambahkan, jika dalam seleksi nilai raport dan nilai kejuaraan ini dilakukan dengan memprioritaskan calon peserta didik dari keluarga miskin.
Paling tidak sedikitnya adalah 20 persen kuotanya.
Keluarga miskin saat ini sudah tidak ada syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Tetapi, sekarang harus terdaftar sebagai pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Jika kuota tersebut tidak terpenuhi dapat mempertimbangkan nilai raport dan nilai kejuaraan bidang akademik maupun non akademik.
Lalu bagaimana Jika dalam hasil seleksi diperoleh hasil yang sama?
Satuan pendidikan memprioritaskan pada pilihan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten atau kota atau provinsi yang sama dengan SMK bersangkutan.
Kemudian mempertimbangkan pula usia yang paling tinggi calon peserta didik dimana usia maksimal 21 tahun.
Pendaftaran PPDB di wilayah Jawa Tengah, bisa diakses melalui https://ppdb.jatengprov.go.id.
Para peserta wajib mengunggah bukti kelulusan surat kesanggupan orangtua.
• 23 ASN Disdikbud Purbalingga Sudah Dikenai Sanksi, BKPP: Sebatas Pelanggaran Kode Etik
• Penderita Tumor itu Kini Miliki KTP Banjarnegara, Prihatini Sempat Terkatung-katung di Lampung
Mekanisme PPDB SMA
Sementara itu, berkait PPDB SMA, pihaknya menjelaskan, pada jalur zonasi, sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada desa atau kelurahan dalam zona tersebut.
Kuotanya sendiri paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
"Jika zonasi melebihi kuota, maka akan melihat nilai rapor," katanya kepada TribunBanyumas.com, Jumat (12/6/2020).
Sementara itu jalur afirmasi, paling sedikit 15 persen dari daya tampung.
Jalur afirmasi itu diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Termasuk pula calon peserta didik dari panti asuhan.
Kemudian untuk jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak adalah 5 persen dari daya tampung sekolah.
Terakhir adalah melalui jalur prestasi paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur prestasi ini adalah jalur akademik maupun non akademik.
Jika ada Juara I, II, III tingkat internasional dan Juara I tingkat nasional, akan langsung diterima. (Permata Putra Sejati)
• Rumah Pak Bawor Jadi Wisata Dadakan, Heboh Viral Babi Hutan Aneh di Jatilawang Banyumas
• Jateng Belum Siap Masuk New Normal, Bagi Legislator Partai Gerindra Ini Penyebabnya
• Masih Ada Empat Klaster Penyebaran Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein Ingatkan Warga Soal Ini
• Nugroho Hilang Tenggelam Saat Memancing, Terhempas Ombak Sekitar Pantai Pasir Kebumen