Berita Pendidikan

Simak Mekanisme PPDB Kota Semarang, Siswa Berprestasi Dapat Hak Khusus Pilih Sekolah

Penulis: budi susanto
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat persiapan PPDB yang dipimpin Gunawan Saptogiri (Kepala Disdik Kota Semarang), Rabu (3/6/2020).

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lima siswa berprestasi di Kota Semarang akan diberikan hak khusus dalam Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Adapun lima siswa tersebut memiliki prestasi berjenjang tingkat internasional dan nasional.

Guna mengapresiasi prestasi siswa tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang membebaskan lima siswa itu memilih sekolah.

Dikatakan Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, informasi pemberian hak itu sudah disampaikan kepada pihak bersangkutan.

Jateng Terbanyak Napi Asimilasi Berulah Lagi, Kemenkumham: Kriminalitas Bukan Faktor Tunggal

Fatwa MUI Jateng Diterbitkan Pekan Ini, KH Ahmad Darodji: Umat Sudah Rindu Jumatan di Masjid

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta

"Lima siswa itu boleh memilih sekolah mana saja di Kota Semarang dalam PPDB tahun ini," paparnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (3/6/2020).

Selain memberi hak khusus untuk siswa berprestasi tingkat internasional dan nasional, Gunawan, menjelaskan PPDB untuk TK dan SD akan dibuka 14 sampai 18 Juni 2020.

Sementara untuk SMP akan dibuka pada 21 hingga 25 Juni 2020.

"Komposisi dalam PPDB yaitu 50 persen untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi atau siswa dengan kartu Indonesia pintar."

"Lalu 5 persen perpindahan bagi siswa yang orangtuanya yang bekerja di Polri, TNI, BUMN, dan BUMD," jelasnya.

Dilanjutkannya, untuk perpindahan jika masih ada kuota bisa diisi anak guru dengan ketentuan mendaftar di tempat orangtuanya mengajar.

"Selain itu penilaiannya dalam PPDB untuk tingkat SD, zonasi dihitung 50 persen, dan luar zonasi 40 persen."

"Nilai itu akan ditambah dengan nilai usia. Dimana jika usia pendaftar tinggi nilai juga semakin besar," terangnya.

Gunawan menjelaskan, terkait penambahan nilai usia terdapat sejumlah ketentuan, dimana untuk SD dengan maksimal usia 7 tahun.

"Misal pendaftar berusia 7 tahun, berarti nilai yang akan ditambah 7 dikali 7."

"Selain itu jika calom siswa tinggal dilingkungan sekitar sekolah juga menjadi pertimbangan dengan penambahan nilai 2 untuk SD dan SMP nilai 3," ujarnya.

Ini Jadwal Penyerahan Bansos Pemkot Semarang Periode Juni 2020

Fatwa MUI Jateng Diterbitkan Pekan Ini, KH Ahmad Darodji: Umat Sudah Rindu Jumatan di Masjid

Tak Cuma Hukum Push Up, Tidak Pakai Masker Pengendara Juga Bisa Ditilang Polisi di Banyumas

Warga Tiga RT Kelurahan Bobosan Purwokerto Diduga Terserang Chikungunya

Gunawan menuturkan, PPDB alan digelar secara online dan konvensional dengan cara mendatangi sekolah tempat siswa akan mendaftar.

"Untuk yang datang ke sekolah khusus bagi masyarakat yang tidak memiliki faslitas untuk mendaftar PPDB online."

"Sementara itu untuk perpindahan bisa dilakukan di Disdik, dengan catatan mematuhi prosedur kesehatan," kata Gunawan.

Ditambahkannya, bagi orangtua murid tidak perlu repot melakukan pemberkasan.

Karena, verifikasi data siswa saat mendaftar sudah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Hal itu juga berlaku untuk nilai rapor dan prestasi, karena sudah terkoneksi ke sistem e-Rapor yang sudah kami verifikasi."

"Orangtua tinggal mendaftar ke sekolahan yang dituju dengan mencantumkan NIK anaknya dan menunggu pemberitahuan," imbuhnya.

Dalam rapat persiapan PPDB, nilai tiga mata pelajaran yaitu bahasa Indonesia, matematika, dan IPA manjadi penentu pendaftaran tingkat SMP.

Dimana nilai mata pelajaran itu diakumulasi dari rapor kelas 4, 5 dan 6.

Selain itu Disdik juga membeti nilai tambahan bagi siswa berprestasi.

Dengan ketentuan jika siswa berprestasi non jengjang di tingkat internasional dengan juara 1, maka akan mendapatkan tambahan nilai 6.

Sedangkan juara 2, mendapatkan nilai 5,5, dan juara 3 mendapatkan nilai tambahan 5.

Untuk prestasi juara 1 tungkat nasional, mendapatkan tambahan 4,5, juara 2 mendapatkan 4, sedangkan juara 3 mendapatkan tambahan nilai 3,5.

Tak hanya itu, Disdik Kota Semarang juga memberikan nilai tambahan untuk siswa berprestasi di tingkat provinsi.

Dengan ketentuan juara 1 dengan penambahan 3 poin, juara 2, 2,5 poin, dan juara 3 mendapatkan 2 poin.

Sementara siswa berprestasi tingkat kecamatan mendapatkan tambahan poin dari 0,75 hingga 0,25 untuk juara pertama hingga ketiga. (Budi Susanto)

Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP

DPRD Tuding Pemkab Semarang Lalai, Hilangnya Rp 10 Miliar Bansos Pemprov Jateng, Sekda Jawab Begini

Pencabulan Anak Bawah Umur di Banyumas, Organ Vital Mereka Diraba-raba Pelaku Saat Mandi di Sungai

Lokawisata Baturraden dan Hutan Pinus Limpakuwus Siap Sambut New Normal

Berita Terkini