TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Sat Reskrim Polres Kebumen menangkap tersangka SN (24) warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen.
Dia ditangkap atas dugaan kasus pencurian di sebuah konter handphone di Jalan Ronggowarsito Pejagoan Kebumen, Minggu (11/4/2020).
• Update 27 April di Banjarnegara - Tambah Tiga Pasien Positif Corona, Asal Klaster Gowa
• Dua Hari Tiga PDP Meninggal di Kabupaten Semarang, Alek: Positif Corona Ada 11 Pasien
• Kelamaan Nganggur, Kuli Bangunan Curi Burung Murai Batu, Sempat Diamuk Massa di Banyumanik Semarang
• Begini Kondisi Terminal Purwokerto, Intensitas Bus Turun Drastis Akibat Larangan Mudik
Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat jumpa pers, tersangka ditangkap pada Jumat (24/4/2020) di Karanggayam Kebumen.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, semua mengarah kepada tersangka SN."
"Sehingga tersangka kami tangkap," kata AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Senin (27/4/2020).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curiannya.
Seperti 1 laptop Lenovo, 5 handphone Android berbagai merk, serta 113 kartu perdana berbagai operator.
Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Vega serta obeng yang diduga jadi alat untuk mencuri.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sempat menjual beberapa barang curiannya dan menikmati hasilnya.
Termasuk untuk membayar utang kepada temannya.
Aksi pencuriannya terbilang rapi.
Sebelum beraksi, tersangka sempat mengamati lokasi sekitar toko hingga berhari-hari.
Hingga akhirnya, bermodal nekat, ia mencuri di konter handphone itu.
• Baznas Banjarnegara Serahkan Bantuan APD Tenaga Kesehatan, Diterima Bupati Budhi Sarwono
• Nekat Mudik, GOR Tegal Selatan Jadi Penampung Karantina Selama 14 Hari
• Dua Kecamatan Kebanjiran, Wabup Semarang: Normalisasi Sungai Segera Dilakukan
• Nasabah Langsung Dapat Hadiah dan Pilih Sedekahnya, Buka Saja Rekening Tabungan Bukopin Syariah
"Dua hari sebelum mencuri, saya mengamati toko itu."
"Saya melihat dari jauh, banyak barang yang bisa dicuri jika saya berhasil masuk," kata tersangka SN.
Akhirnya, sekira pukul 00.15, pada Minggu (11/4/2020), tersangka masuk ke konter handphone melalui loteng dan menggasak seluruh barang berharga yang bisa dibawanya.
Setelah berhasil mencuri, tersangka sempat panik saat akan menyimpan barang curiannya.
Jika ia menyimpannya di dalam rumah, orangtuanya pasti akan curiga.
Sebab tersangka hanyalah seorang pengangguran.
Ia kemudian memutuskan menyimpan barang-barang hasil curiannya di kandang sapi milik orangtuanya.
Barang-barang itu secara terpisah ia jual melalui online (Facebook) dengan sistem ketemuan (COD).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (Khoirul Muzakki)
• Hari Pertama PKM Semarang, Ada Pengendara Motor Bersuhu 38 Derajat Celcius, Pemudik Asal Jakarta
• Awas Produk Pangan Kadaluarsa di Banyumas, Sehari Saja Loka POM Temukan 200 Item
• Juli Diyakini Pandemi Virus Corona Berakhir di Indonesia, Tapi Syaratnya Kompak Lakukan Ini
• Halau Pemudik, GT Kalikangkung Semarang Mulai Dijaga Petugas Gabungan