Sabtu, 11 April 2026

Larangan Mudik 2020

Nekat Mudik, GOR Tegal Selatan Jadi Penampung Karantina Selama 14 Hari

Pemkot Tegal menyiapkan tempat karantina mandiri bagi pemudik di Gedung Olahraga (GOR) Kecamatan Tegal Selatan.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi (kanan), meninjau tempat karantina pemudik di GOR Tegal Selatan, Kota Tegal, Senin (27/4/2020). Tempat karantina tersebut akan digunakan bagi perantau yang nekat mudik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal menyiapkan tempat karantina mandiri bagi pemudik di Gedung Olahraga (GOR) Kecamatan Tegal Selatan.

Berdaya tampung 200 orang, masyarakat Kota Tegal yang nekat mudik akan dikarantina selama 14 hari.

Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, GOR Tegal Selatan sengaja disiapkan untuk karantina mandiri para pemudik yang nekat mudik ke Kota Tegal.

Ia mengatakan, daya tampungnya sebanyak 200 orang.

Kelamaan Nganggur, Kuli Bangunan Curi Burung Murai Batu, Sempat Diamuk Massa di Banyumanik Semarang

Dua Hari Tiga PDP Meninggal di Kabupaten Semarang, Alek: Positif Corona Ada 11 Pasien

Begini Kondisi Terminal Purwokerto, Intensitas Bus Turun Drastis Akibat Larangan Mudik

Awas Produk Pangan Kadaluarsa di Banyumas, Sehari Saja Loka POM Temukan 200 Item

"Kami siapkan tempat karantina bagi mereka yang terpaksa mudik atau mereka yang nekat mudik."

"Mereka akan dikarantina selama 14 hari," kata Jumadi saat meninjau tempat karantina di GOR Tegal Selatan, Senin (27/4/2020).

Kepada Tribunbanyumas.com, Senin (27/4/2020), Jumadi menjelaskan, tempat karantina tersebut dilengkapi beberapa fasilitas.

Seperti kasur, AC, kamar mandi, perlengkapan mandi, dan makan.

Ia mengatakan, pihaknya ingin memberikan kenyamanan kepada calon penghuni

Jumadi juga mengimbau, camat dan lurah untuk benar- benar mendata warganya yang mudik.

"Di sini tempat yang pas bagi pemudik untuk isolasi mandiri."

"Lebih aman dan membantu pemerintah kota untuk menjaga wilayahnya di saat kondisi seperti ini."

"Tapi kami tetap mengimbau, masyarakat Kota Tegal yang merantau tetap mematuhi peraturan Pemerintah Pusat," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Dua Kecamatan Kebanjiran, Wabup Semarang: Normalisasi Sungai Segera Dilakukan

Nasabah Langsung Dapat Hadiah dan Pilih Sedekahnya, Buka Saja Rekening Tabungan Bukopin Syariah

Halau Pemudik, GT Kalikangkung Semarang Mulai Dijaga Petugas Gabungan

Juli Diyakini Pandemi Virus Corona Berakhir di Indonesia, Tapi Syaratnya Kompak Lakukan Ini

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved