Modus Pencuri Sepeda di Purbalingga, Sudah 11 Kali Beraksi, Dijual Melalui Facebook

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polres Purbalingga tangkap tersangka pencuri sepeda. Ada emat sepeda hasil curian yang disita untuk barang bukti.

Hasil penelusuran tersangka telah melakukan sekitar 11 kali pencurian.

"11 kali pencurian termasuk kami dapatkan. Yang lain semoga bisa kami tindak lanjuti, " tutur dia.

Menurut dia, sepeda hasil curian dijual ke berbagai wilayah melalui facebook.

Hal ini mempersulit penyelidikan karena sepeda yang dicuri diantar ke pembeli.

"Sepeda ini kami dapatkan karena diantarkan, " ujarnya.

Ia menuturkan tersangka sebelumnya pernah dihukum selama tujuh bulan karena tersandung kasus tindak pidana pengeroyokan.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Jajaran Polres Purbalingga tangkap tersangka pencuri sepeda. Ada emat sepeda hasil curian yang disita untuk barang bukti. (Tribunbanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Pancing Melalui Facebook

Sementara itu,Kanit Reskrim Polsek Kalimanah Iptu Setyo Pambudi mengatakan hasil curian sepeda tersebut diposting di Facebook.

Penyidik memancing pelaku melalui Facebook untuk melakukan pengungkapan.

"Setelah mendapatkan identitas tersangka lalu kami lakukan penangkapan, " ujarnya.

Hasil pengembangan, kata dia, sepeda hasil curiannya tersebut diantarkan ke pembeli yang memesan melalui facebook.

Pihaknya mengamankan empat sepeda yang telah terjual ke pembeli.

"Pembelinya baru kami mintai keterangan, " imbuhnya. (rtp)

Orang Kaya Mah Bebas, Anak Raja Sawit Numpang Mobil Teman, Setelahnya Selipkan Uang Dimana-mana

Terungkap di Persidangan Bagaimana Terdakwa Rancang Bantai 1 Keluarga di Banyumas, Tak Ada Keberatan

Detik-detik Polisi Tangkap Raja Kerajaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo Totok Hadiningrat

Berita Terkini