Terungkap di Persidangan Bagaimana Terdakwa Rancang Bantai 1 Keluarga di Banyumas, Tak Ada Keberatan
Tiga dari empat terdakwa kasus pembunuhan tersebut, yakni Saminah dan dua anaknya, Irvan dan Putra, terancam hukuman mati
Satu keluarga di Banyumas dibantai secara kejam beberapa tahun lalu
Tapi kasus ini baru ketahuan pertengahan 2019
Ibarat pepatah, sepandai-pandainya menyimpan bangkai akan tercium juga baunya
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Empat terdakwa penjagal satu keluarga di di Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (14/1/2020).
Keempat pembunuh berdarah dingin tersebut adalah Saminah alias Minah (53) dan ketiga anak-anaknya.
Masing-masing adalah Sania Roulitas (37) alias Sania, Irvan Firmansyah alias Irvan (32), dan Achmad Saputra alias Putra (27).
Tiga dari empat terdakwa kasus pembunuhan tersebut, yakni Saminah dan dua anaknya, Irvan dan Putra, terancam hukuman mati.
Sebab, ketiganya didakwa sebagai otak perencana, sekaligus eksekutor pembunuhan keji tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Antonius, mengatakan terdakwa Irvan dan Putra didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Sedangkan terdakwa Minah didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP, lebih subsider Pasal dan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP.
Sementara itu terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat 1 dan 2 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali, Rabu (22/1/2020) pekan depan.
Sidang selanjutnya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Susetyo, mengatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
Dakwaan dinilai sudah sesuai dengan peraturan yang ada.