Berita Cilacap
Dijamin Perda, Seluruh Warga Cilacap Tanpa Kecuali Kini Memiliki Akses Pelayanan Kesehatan
Warga Cilacap memiliki jaminan untuk mengakses pelayanan kesehatan. Jaminan ini dipertegas lewat Perda Optimalisasi Kepersertaan Jaminan Kesehatan.
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna di gedung DPRD Cilacap, Rabu (29/10/2025).
Satu di antara perda yang disahkan adalah Perda tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan sebagai inisiatif DPRD Cilacap.
Perda ini dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat Cilacap terlindungi dalam program jaminan kesehatan secara adil dan merata.
Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman mengapresiasi DPRD Cilacap atas usulan regulasi ini yang dinilai berpihak pada kepentingan publik.
"Perda ini memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah agar seluruh warga tanpa kecuali memiliki akses pelayanan kesehatan," kata Syamsul.
Baca juga: Dua Tol Bakal Berakhir di Cilacap, Kesugihan dan Patimuan Kebagian Jadi Lokasi Pintu Tol
Ia menjelaskan, ruang lingkup Perda mencakup mekanisme kepesertaan, fasilitas layanan kesehatan, pendanaan, hingga pengawasan Jamkesda.
"Melalui Perda ini pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam optimalisasi jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat," tutur bupati.
Perda kedua adalah tentang Pengelolaan Perikanan, yang digagas untuk memperkuat sektor kelautan dan perikanan daerah.
Bupati Syamsul menegaskan, regulasi tersebut hadir untuk menjamin tata kelola perikanan yang berkelanjutan.
"Perda Pengelolaan Perikanan menjadi payung hukum agar potensi perikanan daerah mampu berkembang secara maju, mandiri, dan tetap menjaga kelestarian sumber daya," kata Bupati.
Ia menyebut, Perda ini akan memberikan perlindungan kepada nelayan kecil, pembudidaya ikan, pelaku UMKM pengolahan hasil laut, dan pemasaran produk perikanan.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, hingga peningkatan daya saing pelaku usaha di bidang perikanan.
Baca juga: Bencana Alam Mengintai Cilacap Saat Hujan, Kapolresta Pastikan Kesiapan SAR
Raperda ketiga yang disahkan adalah perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Cilacap.
Perubahan regulasi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan teknologi transportasi dan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.
Bupati menyebut, perubahan Perda sektor perhubungan diperlukan untuk memperbaiki kualitas layanan transportasi masyarakat.
"Kebijakan ini akan mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, lancar, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian masalah transportasi membutuhkan kebijakan yang berkesinambungan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)
| Bencana Alam Mengintai Cilacap Saat Hujan, Kapolresta Pastikan Kesiapan SAR |
|
|---|
| Dua Tol Bakal Berakhir di Cilacap, Kesugihan dan Patimuan Kebagian Jadi Lokasi Pintu Tol |
|
|---|
| Serbu dan Ramaikan! Pameran Literasi Cilacap 2025 Sampai 30 Oktober |
|
|---|
| Bupati Cilacap Ungkap Manfaat Proyek Tol Pejagan-Cilacap: Perkuat Konektivitas Berujung Investasi |
|
|---|
| Cilacap Siap Jadi Magnet Baru Investasi: Perluas Kawasan Industri, Dilengkapi Tol Pejagan-Cilacap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.