Berita Cilacap

Dijamin Perda, Seluruh Warga Cilacap Tanpa Kecuali Kini Memiliki Akses Pelayanan Kesehatan

Warga Cilacap memiliki jaminan untuk mengakses pelayanan kesehatan. Jaminan ini dipertegas lewat Perda Optimalisasi Kepersertaan Jaminan Kesehatan.

TRIBUNBANYUMAS/RAYKA DIAH
RAPAT PARIPURNA - Suasana rapat paripurna penetapan tiga Raperda menjadi Perda di Gedung DPRD Cilacap, Rabu (29/10/2025). DPRD Cilacap dan Pemkab Cilacap menyepakati penetapan tiga raperda menjadi perda, di antaranya Perda tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan sebagai inisiatif DPRD Cilacap. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna di gedung DPRD Cilacap, Rabu (29/10/2025).

Satu di antara perda yang disahkan adalah Perda tentang Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan sebagai inisiatif DPRD Cilacap.

Perda ini dirancang untuk memastikan seluruh masyarakat Cilacap terlindungi dalam program jaminan kesehatan secara adil dan merata.

Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman mengapresiasi DPRD Cilacap atas usulan regulasi ini yang dinilai berpihak pada kepentingan publik.

"Perda ini memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah agar seluruh warga tanpa kecuali memiliki akses pelayanan kesehatan," kata Syamsul.

Baca juga: Dua Tol Bakal Berakhir di Cilacap, Kesugihan dan Patimuan Kebagian Jadi Lokasi Pintu Tol

Ia menjelaskan, ruang lingkup Perda mencakup mekanisme kepesertaan, fasilitas layanan kesehatan, pendanaan, hingga pengawasan Jamkesda.

"Melalui Perda ini pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam optimalisasi jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat," tutur bupati. 

Perda kedua adalah tentang Pengelolaan Perikanan, yang digagas untuk memperkuat sektor kelautan dan perikanan daerah.

Bupati Syamsul menegaskan, regulasi tersebut hadir untuk menjamin tata kelola perikanan yang berkelanjutan.

"Perda Pengelolaan Perikanan menjadi payung hukum agar potensi perikanan daerah mampu berkembang secara maju, mandiri, dan tetap menjaga kelestarian sumber daya," kata Bupati.

Ia menyebut, Perda ini akan memberikan perlindungan kepada nelayan kecil, pembudidaya ikan, pelaku UMKM pengolahan hasil laut, dan pemasaran produk perikanan.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, hingga peningkatan daya saing pelaku usaha di bidang perikanan.

Baca juga: Bencana Alam Mengintai Cilacap Saat Hujan, Kapolresta Pastikan Kesiapan SAR

Raperda ketiga yang disahkan adalah perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Cilacap.

Perubahan regulasi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan teknologi transportasi dan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

Bupati menyebut, perubahan Perda sektor perhubungan diperlukan untuk memperbaiki kualitas layanan transportasi masyarakat.

"Kebijakan ini akan mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, lancar, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, penyelesaian masalah transportasi membutuhkan kebijakan yang berkesinambungan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved