Terungkap di Persidangan Bagaimana Terdakwa Rancang Bantai 1 Keluarga di Banyumas, Tak Ada Keberatan
Tiga dari empat terdakwa kasus pembunuhan tersebut, yakni Saminah dan dua anaknya, Irvan dan Putra, terancam hukuman mati
Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan, Irvan dan Putra sebagai pelaku pembunuhan terhadap empat korban.
Pembunuhan direncanakan Irvan dan Putra bersama ibunya, Misem.
Sedangkan Sania berperan menjual dua sepeda motor milik korban dengan harga Rp5,5 juta.
Sepeda motor dijual dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti dan menghindari kecurigaan Misem karena pemilik motor telah tewas.

Kasus penemuan empat kerangka manusia di Banyumas cukup menggemparkan.
Mengingat keempat kerangka tersebut ditemukan di kebun belakang rumah Misem, warga Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (24/8/2019).
Keempat korban adalah saudara dari keempat tersangka itu sendiri.
Mereka yaitu Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41), mereka merupakan anak Misem.
Sementara satu kerangka lain adalah atas nama Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.
Mereka tinggal bersama dengan Misem yang merupakan ibundanya.
Kasus bermula pada 9 Oktober 2014 dan dilatarbelakangi permasalahan harta.
Keempat korban sempat dikabarkan menghilang secara misterius sejak 2014 silam.
Padahal kenyataanya mereka tewas dibunuh dan dikubur dibelakang rumah mereka sendiri.
Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
Kasus penemuan empat kerangka manusia di Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya terkuak.